Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya resmi diperpanjang hingga 8 Juni 2020. PSBB Surabaya Raya tahap III ini berlangsung selama 14 hari yang dimulai sejak 26 Mei 2020.
Tim Advokasi PSBB & Survailans, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga, Windhu Purnomo menuturkan, PSBB Surabaya Raya memang seharusnya diperpanjang. PSBB merupakan salah satu instrumen untuk mencegah penyebaran Corona COVID-19.
Meski demikian, agar PSBB Surabaya Raya tahap III dapat berjalan efektif, Windhu menilai sanksi perlu diperberat sehingga berikan efek jera. Jika tidak ada perubahan dalam peraturan gubernur, peraturan wali kota dan peraturan bupati dinilai penerapan PSBB sama saja dari tahap sebelumnya.
Advertisement
"Penambahan sanksi yang lebih tegas, sanksi diperberat. Ini belum tahu apakah ada perubahan di peraturan gubernur, dan wali kota, serta bupati,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (26/5/2020).
Baca Juga
Windhu mengusulkan, sanksi tersebut bisa berupa denda. Sanksi denda tersebut diberlakukan untuk individu dan perusahaan. Jadi menurut Windhu, kalau ada sektor usaha yang masih buka di luar 11 sektor usaha yang dikecualikan, bisa diberikan denda dan pencabutan izin usaha sementara.
“Kalau tidak tegas dan hanya ditegur, mereka akan tenang-tenang saja. Kalau tidak ada perubahan aturan di peraturan gubernur untuk jilid 3, saya tidak yakin akan efektif,” kata dia.
Meski demikian, ia berharap pelaksanaan PSBB tahap III dapat menekan angka pasien positif Corona COVID-19. Hal ini mengingat tidak ada momen perayaan yang dapat timbulkan kerumunan massa.
"Jilid 3 ada peluang lebih ketat dan tidak ada momen Idulfitri, jadi ada harapan, tapi tergantung dari pemerintah bisa tidak kontrol pergerakan masyarakat,” kata dia.
Lebih lanjut ia menuturkan, pada PSBB tahap II ketika menyongsong Lebaran, pergerakan masyarakat makin tinggi. “Kalau PSBB jilid 3 sama saja dengan jilid 2 percuma, kita tahu jilid 2 tidak lebih baik,” ujar dia.
Selain itu, menurut Windhu, yang perlu diwaspadai arus balik ke Surabaya, Jawa Timur. Jika di DKI Jakarta sudah ada aturan untuk menghadapi arus balik.
"Banyak mudik ke Madura, Jombang dan Madiun. Nah mereka balik di Surabaya tidak ada aturan (terkait hal itu-red). Sedangkan di Jakarta tidak boleh, harus ada surat keterangan sehat,” kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
PSBB Surabaya Raya Diperpanjang hingga 8 Juni 2020
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan Pemkab Gresik sepakat untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya ke tahap ketiga.
"Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo memutuskan untuk melanjutkan PSBB Surabaya Raya tahap ketiga," ujar Sekdaprov Jatim, yang juga menjabat sebagai Koordinator Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jatim, Heru Tjahjono dalam konferensi pers live streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin, 25 Mei 2020.
Heru menuturkan, sesuai arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan surat keputusan gubernur nomor 188258/kpps/0132020/ tentang perpanjangan kedua pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan hal-hal hasil koordinasi beberapa waktu dan saat lalu, dengan forkopimda masing-masing kota dan dua kabupaten.
"Akhirnya memutuskan sesuai hasil rapat evaluasi pelaksanaan psbb dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, pada tanggal 23 Mei 2020, yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik beserta forkopimda masing-masing yang menyepakati dilakukan perpanjangan pemberlakuan psbb di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik," ucap Heru.
"Memutuskan, perpanjangan kedua pemberlakuan psbb dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Mei sampai dengan 8 Juni 2020, dan dapat diperpanjang kembali," ia menambahkan.
Kedua, lanjut Heru, menunjuk Wali Kota Surabaya, Plt Kabupaten Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagai penanggungjawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua pemberlakuan psbb di wilayah masing-masing sebagai dimaksud dalam diktum kesatu, sesuai dengan kewenangannya untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sesuai dengan kebutuhan di wilayahnya.
"Ketiga, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua harus melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lebih ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan diberbagai kegiatan," ucap Heru.
Keempat, lanjut Heru, dalam hal sumber daya manusia, peralatan dan logistik di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, tidak tersedia atau tidak memadai, pemerintah kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, dapat meminta bantuan kepada pemerintah kabupaten kota lain yang terdekat atau pemerintah provinsi Jawa Timur atau instansi lain.
"Kelima, membebankan biaya pelaksanaan penanggulangan COVID-19 serta pengerahan dan mobilitasi sumber daya manusia, peralatan dan logistik, dari yang memberikan bantuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dan diktum keempat pada anggaran belanja daerah kabupaten kota masing-masing," ujar Heru.
"Keenam, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," ucap Heru.
Advertisement