Liputan6.com, Surabaya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya tahap III mulai diberlakukan pada 26 Mei sampai 8 Juni 2020. PSBB Surabaya tahap III ini bisa mengendalikan penyebaran dan penularan Corona Covid-19 selama memenuhi syarat berikut.
“"PSBB Surabaya tahap III harus dijalankan berbekal analisis dan evaluasi detail mendalam PSBB tahap I dan II," ujar Reni Astuti, Wakil Ketua DPRD Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (26/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia menilai, jika implementasi PSBB Surabaya tahap III tidak berbeda dengan PSBB I dan II, maka akan menimbulkan sikap warga yang apatis dan tidak peduli. PSBB tahap I dan II yang pelaksanaannya dianggap kurang efektif menjadi pembahasan warga di grup-grup media sosial. Akibatnya, muncul keraguan masyarakat terhadap penerapan PSBB III ini.
“Warga akan patuh jika ada edukasi, pengayoman dan penegakan yang jelas dan konsisten," ucapnya.
PSBB tahap III ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 188.258/013/KPTS/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Berdasarkan data Pemkot Surabaya per 24 Mei 2020, jumlah pasien positif Corona Covid-19 sebanyak 1.975 orang dengan sembuh 175 orang dan meninggal 172 orang.