Sukses

Polda Jatim Keluarkan 155 Surat Tilang dalam 3 Hari Saat PSBB Surabaya Raya

Polda Jatim juga menemui balapan liar di Surabaya bahkan ditemui di beberapa titik yakni di Jalan Darmo, Jalan Demak hingga kawasan Merr.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Timur telah mengeluarkan 155 surat tilang pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo atau Surabaya Raya pada 24 Mei-26 Mei 2020.

"Dalam tiga hari operasi penindakan sejak Minggu, 24 Mei hingga Selasa, 26 Mei 2020, ada 155 surat tilang yang kami keluarkan. Dengan rincian kendaraan berknalpot brong hingga melakukan trek-trekan sementara ini ada 25, sisanya yang disita STNK-nya 130," ujar Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu, seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/5/2020).

Pranatal menambahkan, kejadian balapan liar oleh masyarakat di Surabaya bahkan ditemui di beberapa titik yakni di Jalan Darmo, Jalan Demak hingga kawasan Merr.

Perwira polisi dengan dua melati emas itu mengaku operasi ini sengaja dilakukan karena mulai menemui banyak pelanggaran masyarakat saat PSBB. Pihaknya pun akan tegas dalam menindak masyarakat yang tidak taat aturan

"Kegiatan ini sebagai penertiban situasi karena kecenderungan masyarakat sekarang mulai jenuh mungkin ya, mulai aneh-aneh dan dikhawatirkan akan berakibat pada kecelakaan lalu lintas," kata dia.

Selain itu, Polda Jawa Timur telah mengamankan 5.870 pelanggar dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya dan Malang Raya.

Pelanggar itu diamankan saat Polda Jatim membubarkan 9.327 kegiatan kerumunan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya dan Malang Raya.

"Dalam pembubaran kegiatan tersebut, polisi mengamankan total 5.780 pelanggar," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda setempat.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Truno menuturkan, masyarakat yang diamankan ini yang masih saja berkumpul dan mengabaikan physical distancing atau jaga jarak hingga tidak mau dibubarkan.

Polda Jatim juga membawa serta pengelola kafe hingga warkop yang abai saat diingatkan. Padahal, pemerintah telah membuat aturan agar tempat makan hanya melayani pembelian dengan dibungkus atau dibawa pulang

"Pengelola kegiatan yang tetap memberikan ruang berkumpul ketika sudah lebih dari tiga kali diingatkan juga kami amankan," ujar Truno.

Truno mengungkapkan dalam pembubaran 9.327 kegiatan kerumunan ini, pihaknya tercatat telah membubarkan 63.776 masyarakat.