Liputan6.com, Surabaya Yayasan Arek Lintang (ALIT) yang bergerak di bidang perlidungan anak menemukan fakta terkait angka perokok anak di Indonesia. Berdasarkan data nasional jumlah perokok usia muda yakni 10 sampai 18 tahun di Indonesia mencapai 7,8 juta anak atau 9,1 persen.
Persentase itu menunjukkan sekitar 1 dari 11 anak di Indonesia mengkonsumsi rokok. Angka itu diperkirakan bertambah menjadi 15,8 juta anak atau 15,91 persen pada 2030.
“Kami tidak mempersoalkan produksi tembakau yang sudah dibudidayakan sejak ratusan tahun di Indonesia, jutaan orang juga menggantungkan hidup mereka pada industri hasil tembakau, dan memberi pemasukan untuk negara dari tahun ke tahun,” ujar Yuliati Umrah, Direktur Eksekutif ALIT Indonesia, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (31/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Meskipun demikian, produk turunan tembakau tidak mudah diterima masyarakat, seperti konsumsi rokok yang dilakukan oleh mereka yang dibawah usia 18 tahun. Ia tidak menampik pemerintah telah mengatur peredaran dan konsumsi rokok, misal batasan minimum umur, promosi, distribusi, dan harga serta cukai telah juga dikeluarkan untuk membatasi konsumsi.
Sayangnya, aturan tersebut belum cukup ampuh mengatasi persoalan rokok dan anak. Faktanya, jumlah perokok anak mengalami peningkatan setiap tahun.
Menurut Yuli, ada tiga hal yang harus segera dilakukan agar anak-anak tidak terpapar penyalahgunaan konsumsi rokok. Pertama, konsistensi pelaksanaan regulasi dan kaidah distribusi. Kedua, pengaturan harga rokok dan mekanisme penjualan yang aman dari jangkauan anak-anak. Ketiga, edukasi manfaat dan bahaya produk turunan tembakau.
“Pemerintah harus serius dalam penegakkan peraturan, terutama terkait pengawasan penjualan terhadap perokok anak serta mengawasi harga rokok di pasar,” ucapnya.