Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan, pelaksanaan kegiatan pendidikan untuk siswa Jawa Timur akan dimulai Selasa, 2 Juni 2020.
Akan tetapi, proses belajar mengajar tetap dilakukan siswa di rumah masing-masing, mengingat masih ada pandemi COVID-19. Hal itu sebagaimana dinyatakan pula oleh Gubernur Khofifah melalui surat edaran pada Bupati Wali Kota Se Jatim, Kakanwil Kemenag Jatim, serta Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada 29 Mei 2020.
Sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2019/2020, libur sekolah selama Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 dilaksanakan mulai 22 Mei 2020 hingga 1 Juni 2020.
Advertisement
"Sehingga mulai besok, Selasa 2 Juni 2020, kegiatan belajar bagi siswa di Jatim akan kembali dimulai. Namun kegiatan belajar siswa dilakukan di rumah," tegas Gubernur Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Senin (1/6/2020).
Baca Juga
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang SMA, SMK, PK-PLK di Jawa Timur. Kegiatan belajar pada 2 Mei 2020 adalah melanjutkan sisa masa pembelajaran semester genap tahun ajaran 2019/2020. Kegiatan belajar di rumah akan dilakukan hingga ada ketentuan lebih lanjut.
Berikutnya, Khofifah Indar Parawansa menegaskan pula kegiatan pembelajaran semester genap akan dilakukan hingga 20 Juni 2020. Libur semester genap bagi para siswa SMA SMK PK-PLK Jatim untuk tahun ajaran 2019/2020 akan dimulai pada 22 Juni 2020 hingga Sabtu, 11 Juli 2020.
"Awal tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Bagi sekolah yang ada di bawah kewenangan Kanwil Kemenag maupun yang ada di bawah kewenangan Kabupaten Kota kami mohon untuk menyesuaikan dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing," kata Khofifah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Penerimaan Siswa Baru Mulai 8 Juni 2020
Sedangkan untuk sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga akan dilaksanakan sesuai jadwal. Sistem PPDB jenjang SMA SMK PK-PLK akan dilakukan mulai 8 Juni 2020 dengan sistem online.
Sistem persyaratan yang membutuhkan verifikasi juga dilakukan dalam bentuk mengunggah berkas, dan akan dilakukan pengecekan validasi saat masa pandemi berakhir.
"Jadi misalnya ada jurusan khusus yang menyaratkan tidak boleh buta warna, ya harus disertakan bukti keterangan dari layanan kesehatan. Dalam klausul PPDB kita disebutkan kalau yang dilampirkan tidak benar maka penerimaan siswa bisa dibatalkan dan siswa dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksinya,” kata Khofifah.
Meski di tengah masa pandemi, Khofifah mengimbau pada seluruh siswa untuk tetap semangat menjalani proses belajar di rumah. Begitu juga dengan tenaga pengajar, ia meminta agar kurikulum yang harus diajarkan pada siswa segera dituntaskan.
Advertisement