Sukses

Siswa di Jatim Dapat Tentukan Lokasi Rumah dan Sekolah secara Mandiri pada PPDB

Dinas Pendidikan Jawa Timur menggandeng ITS untuk pembuatan aplikasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK pada 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan Jawa Timur menyatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK pada 2020, penentuan lokasi jarak rumah ke sekolah dapat dilakukan mandiri oleh siswa di rumahnya.

"Pada PPDB tahun ini, sistem yang dibuat dalam aplikasi sudah bisa dipahami dengan mudah oleh masyarakat awam sehingga tak perlu ke sekolah terdekat untuk menentukan titik lokasi rumahnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi seperti dikutip dari Antara, ditulis Kamis (4/6/2020).

Aplikasi tersebut dibuat Dindik Jatim bekerja sama dengan tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Wahid menambahkan, jika masih kesulitan bisa menghubungi call center dan datang ke SMA/SMK negeri terdekat.

Dindik Jatim juga telah meminta sekolah untuk menyiagakan petugas guna membantu pelaksanaan PPDB sejak 27 April 2020, yaitu membantu memasukkan nilai rapor bagi siswa yang lulus sebelum 2020.

Selain itu untuk membantu siswa dari luar Jawa Timur dan siswa yang belum difasilitasi sekolah asalnya untuk memasukkan nilai rapornya ke laman PPDB.

Sedangkan pada proses pengambilan titik rumah ini dilakukan dalam pengambilan PIN untuk mendaftar yang nantinya akan menjadi data seleksi PPDB jalur zonasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Jawa Timur Alfian Majdie menambahkan, saat pengambilan PIN telah dilakukan, pendaftar akan mendapat hasil cetak PIN beserta data pendukung.

"Saat anak cetak PIN, yang tampil bukan hanya PIN, tetapi nilai rata-rata siswa di sekolah dan ditambahkan indeks sekolah asal dan adapula nilai akhir," ujarnya.

Untuk memiliki nilai akhir sesuai standar, Alfian menuturkan, pihaknya memakai indeks sekolah yang didapat dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Nilai ini dihitung dari rata-rata nilai ujian nasional (UN) tahun sebelumnya.

"Contohnya SMPN 1 Surabaya misalkan indeks UN-nya 93, sementara SMP lain indeks UN-nya 37, maka nilai 80 di SMPN 1 setara dengan nilai 112 di SMP lain. Makanya perlu ditambahkan indeks sekolah ini," ujarnya.

Kemudian agar sekolah kecil tidak terpaut jauh indeksnya dengn sekolah lain, indeks sekolah di bawah indeks Jatim sebesar 54 akan disetarakan dengan indeks jatim.

"Selain itu juga dicantumkan lima SMA negeri terdekat dengan rumah dilihat jarak rumah ke sekolah. Jadi harapan kami masyarakat lebih bijak dalam proses PPDB agar efektif," ujar dia.