Liputan6.com, Jakarta - Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya antara lain di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik dari tahap pertama hingga ketiga tercatat 21.380 pelanggaran.
Dari jumlah itu, pelanggaran didominasi pengendara tidak menggunakan sarung tangan. "Data itu merupakan jumlah akumulasi sejak penerapan PSBB jilid I pada 28 April hingga sehari sebelum berakhirnya PSBB jilid III, tepatnya tanggal 7 Juni," ujar  Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Senin, (8/6/2020), seperti dikutip dari Antara.
Data pelanggaran PSBB ini didapat dari penindakan dan teguran yang dilakukan Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polresta Sidoarjo, dan Polres Gresik.
Advertisement
Baca Juga
"Pelanggaran terbanyak untuk pengendara roda dua tidak menggunakan sarung tangan tercatat ada 6.455 pelanggar,"Â Trunoyudo.
Trunoyudo mengemukakan, pelanggaran terbanyak kedua yang dilakukan oleh kendaraan roda dua ialah tidak menggunakan masker sebanyak 2.256 pelanggar.
Pada PSBB tahap I dan II memang masih banyak yang tidak menggunakan masker, tetapi pada PSBB tahap IIIÂ angka pelanggaran ini mulai menurun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polda Jatim Harap Masyarakat Makin Disiplin
Sedangkan pada kendaraan pribadi roda empat, Trunoyudo mengatakan, pelanggaran terbanyak yakni mobil melebihi jumlah kapasitas penumpang yang diperbolehkan. Saat PSBB, mobil hanya diperbolehkan berisi 50 persen dari kapasitas.
"Ada 1.870 pengendara mobil pribadi yang melebihi batas jumlah kapasitas penumpang 50 persen. Lalu yang tidak menggunakan masker 1.792 orang," tutur dia.
Sementara untuk kendaraan umum dan kendaraan barang, Kombes Truno menyebut pelanggaran terbanyak tidak menggunakan masker dengan 1.134 pelanggar.
Ia berharap, masyarakat semakin disiplin menaati aturan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Selain itu, masyarakat juga harus senantiasa berpedoman pada pola hidup sehat dan bersih.
Advertisement