Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, dalam keputusan gubernur tentang perpanjangan PSBB yang kedua  berlaku mulai 26 Mei sampai 8 Juni, jika tidak ada perpanjangan, PSBB sudah berakhir tanpa ada pencabutan keputusan.
"Kemudian jika dalam rapat ini sepakat untuk tidak memperpanjang PSBB, maka wewenang dan tanggung jawab dalam menangani bencana ada di Pemkab/Pemkot. Apabila Pemkab/Pemkot memerlukan bantuan, dapat meminta bantuan ke Provinsi. Ini ada di PP 21/2008 pasal 28," kata dia di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (8/6/2020).Â
Advertisement
Baca Juga
Khofifah mengatakan, pada posisi seperti ini, koordinasi yang ada dalam arahan Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jatim menjadi kunci untuk bisa memaksimalkan ikhtiar memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Kalau tadi kita mengambil inti dari apa yang disampaikan pak Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo, dan Bu Wali Kota Surabaya, ada kecenderungan untuk tidak memperpanjang PSBB," ujar dia.
"Maka sesuai arahan pak Pangdam, di mohon Bupati/Wali Kota dan kami di Pemprov akan menyiapkan semacam pakta integritas untuk bersama-sama mengukur upaya memenuhi kriteria transisi menuju new normal," ia menambahkan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Usul Tak Perpanjang PSBB
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menyatakan ingin mengakhiri penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik telah tiga kali memperpanjang pelaksanaan PSBB yang bertujuan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
Pemimpin Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik sepakat mengajukan usul untuk tidak memperpanjang PSBB dalam rapat evaluasi PSBB Surabaya Raya yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi dari Minggu malam, 7 Juni 2020 hingga Senin dini hari.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto setelah memaparkan evaluasi penerapan PSBB tahap I hingga III di wilayahnya mengemukakan usul untuk mengakhiri pelaksanaan kebijakan tersebut, dan memulai masa transisi menuju fase normal baru.
"Kami juga komitmen untuk meningkatkan protokol kesehatan. Meski tidak ada PSBB, tapi tetap ada aturan yang akan kami terapkan demi memutus mata rantai COVID-19," ujar Sambari, seperti dikutip dari Antara, Senin (8/6/2020).
Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin setelah memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan PSBB di wilayahnya juga mengusulkan penghentian pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kami memiliki rekomendasi kebijakan pasca-PSBB tahap III di wilayah Kabupaten Sidoarjo, yaitu usulan pencabutan PSBB, kemudian menerapkan masa transisi new normal (normal baru)," ujar dia.
Pejabat yang biasa disapa Cak Nur itu mengatakan, meski menginginkan penghentian PSBB, pemerintah daerah tidak akan melonggarkan penerapan protokol pencegahan COVID-19 serta upaya-upaya untuk menanggulangi penularan penyakit tersebut.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto juga menyampaikan usul Wali Kota Tri Rismaharini untuk tidak memperpanjang pelaksanaan PSBB.
"Kami pastikan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, bahkan disiapkan Surat Edaran Wali Kota, termasuk kemungkinan Peraturan Wali Kota terkait penerapan sanksi mengikat. Satu lagi, titik pemeriksaan di perbatasan Surabaya dipertahankan," kata dia.
Koordinator PSBB Jawa Timur Heru Tjahjono menyatakan akan menyampaikan usul dari kepala-kepala daerah di wilayah Surabaya Raya kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Heru, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, mengundang para pejabat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik untuk membahas lebih lanjut usul penghentian PSBB pada Senin.Â
"Kami juga berharap sudah ada dasar yang disiapkan, seperti peraturan bupati atau wali kota untuk berlanjut atau tidaknya PSBB, termasuk ke masa transisi normal baru," kata mantan Bupati Tulungagung tersebut.
Pemerintah daerah di wilayah Surabaya Raya semula menjalankan PSBB mulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020. Pelaksanaan kebijakan itu kemudian perpanjang sampai 25 Mei 2020, dan diperpanjang lagi hingga 8 Juni 2020.
Advertisement