Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur menyiapkan normal baru di wilayah setempat. Akan tetapi, tetap menggunakan disiplin penegakan protokol kesehatan melalui penguatan keamanan di pos pantau tingkat desa.
"Dalam konsep ini, camat harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan cek point. Camat boleh meminjam kendaraan pada Pemkab Gresik dan melengkapi kendaraan tersebut dengan pengeras suara untuk terus melakukan sosialisasi keliling desa dan keramaian di wilayahnya dengan memberikan imbauan tentang pencegahan COVID 19," kata Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto di Gresik, Senin, 8 Juni 2020, seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Sambari usai rapat koordinasi dan evaluasi bersama jajaran Forkompinda di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik mengatakan pihaknya telah menyiapkan draf susunan konsep tersebut.
"Saya telah minta kepada Asisten Sekda Gresik yang juga Ketua Pelaksana Harian gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Gresik, Asisten Administrasi Umum, Kepala Inspektorat, dan Kabag Hukum mempersiapkan draft perbup yang harus disampaikan kepada gubernur," kata Sambari.
Menurut Sambari, gagasan tentang disiplin penegakan protokol kesehatan di tingkat desa itu telah disampaikan sebelumnya pada rapat bersama gubernur, dan telah mendapat pujian berbagai kalangan, sebab konsep itu dibarengi dengan penandatanganan pakta integritas.
"Masing-masing kelompok masyarakat yang akan memberlakukan penegakan protokol kesehatan harus menandatangani pakta integritas yang telah disiapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Pemkab Gresik," kata Sambari.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Perusahaan Wajib Laksanakan Rapid Test
Ia mengatakan konsep itu juga akan diaplikasikan ke perusahaan dengan beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan, antara lain melaksanakan rapid test, dan harus melaksanakan protokol jaga jarak.
Selain itu, wajib menyediakan sarana prasarana, misalnya tempat cuci tangan, meliburkan karyawan yang bersuhu tubuh di atas normal, memisahkan pintu keluar dan masuk karyawan, ditambah menyemprot setiap kendaraan yang masuk.
"Saat melaksanakan ibadah karyawan harus menyiapkan tempat ibadah sendiri, kantin hanya untuk karyawan serta menempatkan makanan pada kotak, sopir kendaraan pengirim barang dari luar dilarang masuk area perusahaan dan harus diganti dengan karyawan perusahaan saat berada di lingkungan perusahaan, serta beberapa aturan sesuai situasi dan kondisi perusahaan," kata Sambari.
Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim mengingatkan para camat selalu mencari cara agar penyebaran COVID 19 bisa terdeteksi dengan baik.
"Anda harus selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Gresik untuk pencegahan COVID 19 ini. Terutama bagi wilayah kecamatan yang peta penyebaran termasuk tinggi. Intinya segera temukan dan isolasi," kata Qosim. Â
Advertisement