Liputan6.com, Surabaya Polda Jatim memberi kelonggaran kepada pengguna jalan pada masa transisi di Surabaya dan Malang Raya. Transisi ini menjadi kebijakan yang ditempuh selama 14 hari setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diperpanjang.
Salah satunya, pengendara kendaraan roda dua boleh berboncengan. Sayaratnya, harus memakai helm, masker, dan sarung tangan. Kewajiban mematuhi protokol kesehatan bagi pengendara jalan bertujuan untuk meminimalisir penularan Corona Covid-19.
“Untuk yang naik mobil kapasitas berempat dan harus memastikan berempat itu dari rumah bukan dari luar,” ujar Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Dirlantas Polda Jatim, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (10/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia juga mewajibkan personel di lapangan untuk memakai alat pelindung diri (APD), seperti masker, sarung tangan dan alat pelindung wajah atau face shield.
Sementara bagi masyarakat yang menggunakan jasa ojek online, Budi meminta penumpang membawa helm sendiri dan tetap memakai masker serta membawa cairan pencuci tangan.
“Karena kira tidak pernah tahu helm yang dibawa ojek online dari mana saja,” ucap Dirlantas Polda Jatim ini.