Liputan6.com, Jakarta - Seiring pandemi Corona COVID-19, ada sejumlah protokol kesehatan yang mesti diterapkan. Hal ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran Corona COVID-19.
Demikian juga saat acara pernikahan, sejumlah protokol mesti diterapkan. Pernikahan biasanya dihadiri banyak orang. Bahkan dilangsungkan dengan pesta yang meriah.
Namun, di tengah pandemi Corona COVID-19, pernikahan harus digelar dengan menerapkan jaga jarak dan social distancing. Seperti pernikahan di Dusun Semampir, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Ijab kabul pernikahan pasangan kekasih itu digelar di pos Kampung Tangguh COVID-19.
Advertisement
Baca Juga
Meski tertutup masker kita seakan dapat merasakan senyum dari kedua wajah mempelai yang baru saja melangsungkan pernikahan.
Dengan sejumlah aturan protokol kesehatan yang ketat di masa pandemi ini. Bagi mereka, meski prosesi berlangsung di posko Kampung Tangguh pun tak masalah.
"Alhamdulillah sudah bahagia, meskipun ribet ya jaga keamanan buat semuanya," ungkap Agus Trianto, mempelai pria, seperti dikutip dari tayangan Fokus, ditulis Kamis, (11/6/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Aturan di Kampung Tangguh
Ijab kabul yang berlangsung Jumat pagi pada 5 Juni 2020, terpaksa dilakukan di posko Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, guna mencegah sebaran virus corona baru atau Sars-CoV-2 yang sebabkan COVID-19.
"Kami selaku kampung tangguh memiliki aturan, SOP, bahwa penerapan pernikahan di dusun kami harus dilaksanakan 5 orang dari mempelai putri dan 5 orang mempelai putra, itupun dalam satu kecamatan, adapun untuk di luar kabupaten, ijab kabul dilakukan di posko,” kata Sutrisno, aparat desa.
Sejak diberlakukannya PSBB hingga perpanjangan fase ketiga, aparat Kecamatan Krian, Sidoarjo menutup akses keluar masuk warga guna menekan penyebaran COVID-19.
Advertisement