Liputan6.com, Jakarta - Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan (DK3P) Jawa Timur mendorong perusahaan atau industri di wilayah itu melakukan kegiatan analisis risiko dan pengendaliannya, sebelum memulai bisnis dalam masa normal baru guna menyukseskan pelaksanaan protokol COVID-19 di perusahaan.
"Pimpinan/manajemen perusahaan sebelum melakukan kegiatan bisnis, perlu melakukan kegiatan analisis risiko dan pengendaliannya sebelum pekerja kembali beraktivitas," kata anggota DK3P Jawa Timur, Edi Priyanto dalam diskusi virtual terkait ketenagakerjaan, Sabtu, 13 Juni 2020.
Ia mengatakan, protokol normal baru yang telah disusun pemerintah merupakan langkah awal untuk mewujudkan ketahanan nasional yang harus diwujudkan, agar tatanan kehidupan baru dapat segera dimulai, namun hal itu tidak dapat berjalan sendiri, harus ada campur tangan dan dukungan seluruh masyarakat, termasuk perusahaan, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Edi dalam diskusi itu menjelaskan, analisis risiko diperlukan sebagai strategi efektif dalam mendukung penerapan protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti penyediaan alat pelindung diri, higiene perorangan, pemeriksaan kesehatan, physical distancing, sarana sanitasi, pola hidup bersih dan sehat, medical emergency kasus COVID-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo yang juga ikut dalam diskusi itu mengatakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja.
"Dampak lain dari normal baru dimungkinkan akan mempercepat perusahaan besar dalam menerapkan digitalisasi (Revolusi Industri 4.0)," kata Himawan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Perlindungan Bagi Pekerja
Sementara itu, Chief Medical Officer dari PT Saka Energi Indonesia PGN Grup, Dr Titis Mariyamah mengatakan, penerapan normal baru di perusahaan perlu diwaspadai oleh manajemen, agar tempat kerja tidak menjadi tempat penularan baru COVID-19.
"Sehingga perlu dilakukan penilaian risiko di perusahaan, dengan mempertimbangkan faktor pekerjaan, individu (komorbid) dan faktor eksternal (luar pekerjaan)," kata dia.
Ia mengatakan, perlindungan kepada tenaga kerja juga harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan, baik saat di rumah, berangkat menuju tempat kerja, saat bekerja di tempat kerja dan ketika pulang kembali ke rumah.
"Komunikasi dan edukasi kepada seluruh tenaga kerja dan stakeholder juga harus terus dilakukan secara terus menerus menggunakan media yang ada. Kita bisa fleksibel terhadap COVID-19 namun COVID-19 tidak Fleksibel sedikitpun terhadap kita," kata Titis.
Diskusi virtual itu digelar dalam rangka mensosilisasikan kebijakan perlindungan usaha saat normal baru di tempat kerja, dengan mengambil topik Kebijakan Pemerintah Dalam Perlindungan Terhadap Kegiatan Usaha dan Tenaga Kerja di Masa Pandemi COVID-19.
Advertisement