Sukses

Hasil Tes Cepat, Empat Pegawai PN Surabaya Dinyatakan Reaktif

Bagi pegawai PN Surabaya yang tidak mengikuti tes cepat, diwajibkan melakukan tes cepat secara mandiri untuk mengetahui kondisi mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Dari sebanyak 298 orang pegawai pengadilan negeri (PN) Surabaya yang ikut tes cepat atau rapid test pada Selasa, 16 Juni 2020, empat orang hasilnya reaktif. Rapid test tersebut dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkot Surabaya.

"Keempat orang tersebut yakni berinisial SI bagian IT warga Putat Jaya (Surabaya), IH Panitera Pengganti yang tinggal di Waru, Sidoarjo, Staf Pidana berinisial YP tinggal di Krembangan (Surabaya), dan AP staf pidana yang tinggal di Kedungdoro (Surabaya)," kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting, seperti dikutip dari Antara, ditulis Kamis, (18/6/2020).

Ia menuturkan, setelah dievaluasi, wilayah tempat tinggal keempat pegawai PN Surabaya itu masuk ke zona merah. "Sehingga segera kami upayakan untuk mereka isolasi mandiri dan juga swab test (tes usap)," tutur dia.

Martin menambahkan, bagi pegawai PN Surabaya yang tidak mengikuti tes cepat, diwajibkan melakukan tes cepat secara mandiri untuk mengetahui kondisi mereka.

"Kami akan terus berupaya memutus rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya ini," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

PN Surabaya Tunda Persidangan Dua Minggu

Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya telah menunda persidangan selama dua pekan sebagai upaya memutus rantai pandemi COVID-19, menyusul ada aparatur sipil negara (ASN) PN Surabaya yang positif terinfeksi virus COVID-19.

Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan penundaan itu juga dilakukan akibat adanya juru sita serta hakim yang meninggal dunia secara mendadak beberapa hari yang lalu.

"Maka dari itu, kami melakukan langkah-langkah untuk melindungi publik juga untuk melindungi pencari keadilan atau pengguna jasa pengadilan," ujar dia.

Ia mengemukakan mulai 15 Juni hingga 26 Juni 2020, semua persidangan yang sedang berjalan akan ditunda, kecuali perkara pidana yang masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang.

"Semua pelayanan publik lainnya akan ditunda hingga 14 hari ke depan kecuali pelayanan yang bersifat tidak bisa ditunda," ujar dia.