Sukses

Tunggakan Iuran JKN Pemkab Jember Capai Rp 24 Miliar

Pemkab Jember memiliki tunggakan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang didanai APBD Jember sebesar Rp 24 miliar.

Liputan6.com, Surabaya Pemkab Jember memiliki tunggakan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang didanai APBD Jember sebesar Rp 24 miliar. BPJS Jember melayangkan surat peringatan pertama kepada Bupati Jember Faida pada 3 Juni 2020 terkait tunggakan pembayaran iuran peserta JKN periode Januari sampai Juni 2020 mencapai Rp 47 miliar.

Pemkab Jember sudah membayar tunggakan itu sebesar Rp 23 miliar untuk triwulan pertama pada 11 Juni 2020. Masih tersisa tunggakan Rp24 miliar untuk triwulan kedua.

“Tunggakan iuran tersebut dibayar setelah BPJS Kesehatan Jember melakukan koordinasi dengan Pemkab Jember, namun kami optimistis dapat terbayarkan semuanya nanti,” ujar Antokalina Sari Verdana, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (18/6/2020).

BPJS Kesehatan Jember juga tidak memberikan sanksi berupa penghentian pelayanan, meskipun ada keterlambatan pembayaran. Dalam perjanjian kerja sama tercatat kewajiban dan hak yang harus dipatuhi masing-masing pihak.

BPJS Kesehatan memiliki kerja sama dengan Pemkab Jember terkait pemberian bantuan iuran kepada warga tidak mampu yang tidak terakomodasi dalam PBI yang didanai dari APBN, sehingga didanai dari APBD Jember. Jumlah peserta di kelas III lebih dari 186.000, sehingga per bulan rata-rata total iuran yang harus dibayar Pemkab Jember sebesar Rp 7,8 miliar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jember Gatot Triyono mengatakan untuk pembayaran triwulan kedua yakni April hingga Juni 2020 masih dalam proses.

Saksikan video pilihan berikut ini: