Sukses

Hindari Zona Merah COVID-19, Pengemudi Ojol di Surabaya Diimbau Cek Laman Ini

Setiap hari petugas Dishub Surabaya selalu menggelar patroli demi memastikan pengemudi dan penumpang mematuhi protokol kesehatan

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan patroli pengawasan terhadap pengemudi ojek dalam jaringan (online) setiap hari. Ini untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menuturkan, pedoman pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi yang sudah diatur dalam Perwali 28/2020 tersebut terus dioptimalkan.

"Makanya, setiap hari petugas Dishub selalu menggelar patroli demi memastikan pengemudi dan penumpang mematuhi protokol kesehatan sesuai Perwali 28/2020," ujar dia, seperti dikutip dari Antara.

Patroli pengawasan tersebut, lanjut dia, diutamakan pada larangan beroperasi di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah pengendalian penyebaran COVID-19 (zona merah) secara lokal yang terdapat pada laman https://lawancovid-19.surabaya.go.id.

Dia menuturkan, kendaraan roda dua maupun roda empat dilarang mengantar dan menjemput penumpang pada jalan atau wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian penyebaran COVID-19 (zona merah) secara lokal.

"Jadi, pengemudi harus melihat di laman itu, jika itu zona merah, jangan menjemput atau mengantar ke sana," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Penyemprotan Disinfektan

Selain itu, lanjut dia, pengemudi angkutan sepeda motor berbasis aplikasi itu, suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,5 derajat, wajib menggunakan masker, sarung tangan, menggunakan helm menutup wajah (full face) dan juga jaket lengan panjang dan membawa cairan pembersih tangan.

"Untuk penumpang, mereka wajib membawa helm secara mandiri, bawa cairan pembersih tangan serta memakai masker. Jangan lupa untuk mengenakan helm menutup wajah dan jaket juga," tutur dia.

Irvan juga meminta agar operator pada aplikasi itu secara sistem harus memastikan kendaraan pengemudi sudah dilakukan penyemprotan disinfektan. Kemudian untuk membatasi penumpang dengan pengemudi, operator juga mengupayakan ada partisi penyekat pengemudi dengan penumpang.

"Jadi diharapkan tidak bersentuhan secara fisik maupun pakaiannya. Itu mengapa harus ada penyekat dan sudah kita sosialisasikan," ujar dia.

Oleh karena itu, kata dia, untuk lebih memaksimalkan tidak adanya kontak fisik antarpenumpang dan pengemudi, pihaknya meminta agar operator juga dapat mengoptimalkan pembayaran secara nontunai.

"Jadi ketika mereka melakukan pembayaran nontunai, akan ada diskon. Ini akan menjadi daya tarik orang untuk bertransaksi secara secara daring," tutur dia.

Khusus roda empat, jumlah penumpang juga diatur, yakni harus berkurang 50 persen. Artinya, kursi di samping pengemudi dikosongkan.

"Lalu tengah dua dan belakang juga dua orang. Jadi, jumlah mobil yang tiga baris hanya boleh ada lima orang termasuk pengemudi. Semua itu demi melindungi pengemudi maupun penumpang," ujar dia.