Sukses

Disdik Surabaya: Daftar Ulang PPDB SMP Jalur Prestasi Terakhir pada 27 Juni 2020

Seluruh pendaftar yang dinyatakan diterima pada jalur prestasi, baik prestasi nilai rapor sekolah (NRS) maupun perlombaan, dipersilakan melakukan daftar ulang secara daring.

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur prestasi dapat dilakukan terakhir pada Sabtu, 27 Juni 2020.

Hal itu disampaikan Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan Surabaya Ike Inayumiki.

"Daftar ulang PPDB jalur prestasi bisa dilakukan sejak pengumuman hasil seleksi pada Jumat 26 Juni 2020 pukul 22.30 WIB hingga Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 23.59 WIB," ujar Ike di Surabaya, Sabtu, (27/6/2020), seperti dikutip dari Antara.

Dia menuturkan, seluruh pendaftar yang dinyatakan diterima pada jalur prestasi, baik prestasi nilai rapor sekolah (NRS) maupun perlombaan, dipersilakan melakukan daftar ulang secara daring. 

"Daftar ulang dapat dilakukan dengan mengakses laman atau aplikasi PPDB SMP," ujar dia.

Ike mengatakan, bagi pendaftar yang belum diterima pada jalur prestasi tetap mendapat kesempatan melanjutkan pendaftaran ke jalur zonasi umum yang dimulai Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 00.01 WIB sampai Senin, 29 Juni 2020 pukul 23.59 WIB.

"Yang belum diterima japres bisa melakukan pendaftaran jalur zonasi umum tanpa perlu cabut berkas. Langsung gunakan PIN yang sama," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Seleksi Jalur Zonasi Umum

Menurut perempuan yang juga menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya ini, seleksi jalur zonasi umum berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.

Oleh karena itu, pastikan calon pendaftar untuk memilih sekolah-sekolah terdekat. Sementara terkait lamanya pengumuman japres, Ike mengatakan, pengumuman ini tidak dapat dikatakan terlambat karena masih berjalan sesuai jadwal. 

"Lamanya pengumuman karena kami masih berusaha memastikan bahwa hasil verifikasi berkas berkeadilan bagi pendaftar jalur prestasi perlombaan," kata dia.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SDN dan SMPN dalam Masa Darurat Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), apabila terdapat sisa pagu pada jalur prestasi perlombaan atau pertandingan maka sisa pagu dimaksud akan digunakan untuk menambah pagu jalur prestasi NRS.