Liputan6.com, Jakarta - Sosialisasi dan razia sehingga membentuk disiplin masyarakat untuk patuh protokol kesehatan terus dilakukan di Sidoarjo. Seperti menerapkan sanksi kerja sosial bagi puluhan pengendara di Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur karena tidak mengenakan masker saat dilakukan razia pencegahan penyebaran COVID-19.
Kapolsek Krian Sidoarjo Kompol M Kholil menuturkan, para pelanggar itu dihukum kerja sosial untuk membersihkan halaman kantor kecamatan setempat.
"Hal itu dilakukan karena kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 masih rendah," ujar dia saat razia penggunaan masker di depan Kantor Kecamatan Krian, Sidoarjo, seperti dikutip dari Antara, Senin, 6 Juli 2020.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan, beberapa pengguna jalan, baik pengendara roda dua, empat dan kendaraan angkutan barang harus ditertibkan oleh petugas gabungan dari Polsek Krian, Koramil Krian dan Satpol PP.
"Masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di tengah pandemi COVID-19 di Kabupaten Sidoarjo, mendapatkan sanksi berupa di penahanan KTP hingga diberi sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor Kecamatan Krian," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pentingnya Disiplin Masyarakat
Ia mengatakan, puluhan orang yang melanggar itu diharapkan segera sadar akan pentingnya penggunaan masker maupun protokol kesehatan lainnya.
Dia menuturkan, pentingnya disiplin oleh masyarakat, dapat mempercepat terputusnya mata rantai COVID-19. "Sosialisasi dan razia akan terus dilakukan, bertujuan membentuk disiplin pada masyarakat," ujar dia.
Hingga Minggu, 5 Juli 2020, jumlah pasien positif COVID-19 di Sidoarjo, Jawa Timur bertambah sebanyak 94 orang menjadi 1.978 orang. Kemudian orang dalam pemantauan sebanyak 1.406 orang dan pasien dalam pengawasan sebanyak 836 orang.
Advertisement