Sukses

Peserta Didik di Jatim Beli Seragam Sekolah Tak Harus di Koperasi

SMA dan SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Jatim) Wahid Wahyudi menanggapi terkait dengan banyaknya keluhan tentang biaya seragam sekolah yang dibebankan kepada peserta didik. 

"Kami meminta agar sekolah memberi keleluasaan kepada peserta didik untuk membelinya di luar dan tidak harus di koperasi sekolah," tutur dia, Selasa (7/7/2020). 

"Kami mengharapkan agar koperasi sekolah memberikan keringanan mekanisme pembayaran berupa pembayaran dengan cara mengangsur," ia menambahkan.

Wahid juga menyampaikan, SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru. 

Menanggapi ada sejumlah informasi tentang ada kewajiban membayar sejumlah uang pada sekolah-sekolah negeri, Dinas Pendidikan Jawa Timurakan segera melakukan klarifikasi kepada sekolah-sekolah tersebut. 

"Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan/atau sumbangan sukarela, bukan pungutan," ujar Wahid. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

SPP SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur Gratis

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menegaskan, sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri di seluruh Jatim gratis. 

Khofifah pun meminta kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa, khususnya peserta didik baru dalam bentuk dan nama apapun. 

"Program spp gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu. Jadi sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa. Semua gratis, seluruh Jatim," ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa, 7 Juli 2020.

Khofifah mengatakan, pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dapat dioptimalkan dari penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan dana APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) Tahun Anggaran 2020.

Sementara untuk SMA/SMK swasta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim hanya memberikan subsidi khusus, sehingga tidak akan digratiskan secara penuh.

"Lewat program gratis SPP ini, saya ingin meringankan beban masyarakat sekaligus meminimalisir jumlah anak putus sekolah di Jatim. InsyaAllah, jumlahnya tereduksi setiap tahunnya," tuturnya.

Khofifah mengimbau masyarakat agar melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat jika menemui pelanggaran yang dilakukan sekolah terkait SPP tersebut.

Â