Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan tentang ada kabar satu tersangka penjemputan paksa jenazah COVID-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya, terkonfirmasi positif COVID-19.Â
Trunoyudo menegaskan, walaupun salah satu tersangka dinyatakan positif terpapar COVID-19 tetapi proses hukum kepada empat tersangka masih tetap berlanjut.Â
"Tetap lanjut proses hukumnya, menunggu dia sembuh baru dilanjut. Namanya kita lakukan pembantaran," kata Trunoyudo di Mapolda Jatim, Selasa (7/7/2020).Â
Advertisement
Baca Juga
Trunoyudo menambahkan, seorang tersangka positif COVID-19 tersebut saat ini masih menjalani proses penyembuhan di RS Bhayangkara Polda Jatim. Sementara untuk tiga tersangka lainnya, juga menjalani isolasi di rumah sakit yang sama.
"Cuma satu orang yang positif, cuma identitasnya ndak bisa saya berikan karena rahasia pasien. Sekarang dirawat di RS Bhayangkara, kami berikan perawatan sama pelayanan kesehatan. Tiganya sama, masa isolasi 14 hari itu belum selesai. Jadi kita isolasi terus," ujar Trunoyudo.Â
Selain melanggar KUHP, keempat tersangka ini juga melanggar UU karantina dan wabah penyakit. Trunoyudo menambahkan ancaman hukumannya tak main-main, yakni di atas lima tahun penjara.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polda Jatim Tetapkan Empat Tersangka Pembawa Paksa Jenazah COVID-19 di RS Paru Surabaya
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mohammad Fadil Imran membenarkan tentang anggotanya yang telah menangkap empat tersangka pembawa paksa jenazah COVID-19 di Rumah Sakit (RS) Paru Karang Tembok, Kecamatan Semampir, Surabaya.Â
Fadil menyampaikan, dari pemanggilan saksi dari RS Paru Surabaya yang sudah dilakukan pada Kamis, 11 Juni 2020 , Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan empat tersangka.Â
"Iya benar Polda Jatim sudah menahan dan menetapkan empat tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi," ujarnya, Jumat, 12 Juni 2020.
Keempat tersangka tersebut merupakan anak dari almarhum yang jenazahnya dibawa paksa. Mereka adalah MI (28), MA (25), MK (23) dan MB pamungkas (22). Semuanya warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Belajar dari kasus ini, lanjut Fadil, fungsi Polri khususnya Polda Jatim melakukan tindakan tegas terukur atau penegakan hukum dan memberikan perlindungan secara humanis.Â
"Kami juga mengedepankan preventif justice serta melakukan pembantaran terhadap empat tersangka untuk dilakukan isolasi di rumah sakit karantina," ucap Fadil.Â
Fadil mengungkapkan, pembantaran tersebut dilakukan karena keempat tersangka diduga menjadi Orang Dalam Risiko (ODR) karena telah terjadi kontak fisik dengan jenazah COVID-19.Â
"Pembantaran ini demi memberikan perlindungan kesehatannya maupun bagi keluarga lainnya serta masyarakat lain lebih luas lagi," ujarnya.Â
Keempat tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang wabah penyakit, Undang-Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.Â
Â
Â
Advertisement