Liputan6.com, Jakarta - Seorang janda berinisial SR (21) warga Bangkalan, ditemukan tewas diduga bunuh diri lantaran frustasi karena telah dirudapaksa oleh delapan pemuda secara bergantian.
Korban juga belum sempat melihat delapan pelaku rudapaksa tersebut sudah diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Bangkalan.
"Pada hari Rabu 1 Juli 2020 , korban SR meninggal dunia, diduga karena bunuh diri," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/7/2020).
Advertisement
Baca Juga
Kedelapan tersangka pemerkosaan tersebut, lima diantaranya adalah warga Tanjungbumi, berinisial MF (21); mahasiswa, AR (22); swasta, J (14); tidak kerja, MZ (20); tidak kerja dan AR (17); pelajar. Kemudian tiga tersangka warga Kokop, semuanya tidak bekerja, berinsial FR (19), MR (21) dan SA (25).
Berdasarkan laporan polisi yang diterima dan sudah terkonfirmasi oleh Polda Jatim, Trunoyudo menceritakan rudapaksa di Bangkalan ini bermula ketika SR yang keluar bersama kedua temannya RZ dan RDS pada Kamis, 25 Juni 2020 pada pukul 21.00 WIB.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Kronologi Kejadian
Di tengah perjalanan, RDS mampir ke rumah temannya yang lain. Sedangkan korban SR dan RZ pergi ke Indomaret di kawasan Tanjungbumi, Bangkalan.
"Korban dan temannya ini makan bakso di dekat Polsek Tanjungbumi dan mengobrol hingga pukul 01.00 WIB," ujar Trunoyudo.
Usai puas menyantap baksonya, korban dan temannya pun berniat pulang ke rumahnya yang berada di Kecamatan Kokop. Namun, di tengah perjalanan korban dan temannya ini diadang 7 orang tidak dikenal dengan membawa senjata tajam.
"Mereka meminta teman korban, RZ untuk menyerahkan korban SR," kata Trunoyudo.
Lantaran takut, RZ pun meninggalkan korban SR. Kemudian korban dibawa oleh tujuh pemuda tak dikenal ini ke atas bukit di Kecamatan Kokop. Setelah di bukit ternyata ada total 8 pelaku. Di sinilah korban dirudapaksa secara bergantian.
Kedelapan pelaku ini telah ditangkap secara bertahap oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Ada yang ditangkap tokoh masyarakat hingga menyerahkan diri.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka terjerat Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 365 KUHP. "Ancaman pidana maksimal 12 tahun," ujar Trunoyudo.
Advertisement