Liputan6.com, Surabaya - Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Catur Cahyono Wibowo membeberkan jika Bupati Lumajang, Thoriqul Haq diperiksa terkait tindak pidana ITE atau kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun, pemeriksaan ini bukan sebagai tersangka melainkan saksi.
"Iya terkait ITE, tapi masih sebagai saksi," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (9/7/2020).Â
Dalam pemeriksaan kali ini, Thoriq didampingi istri dan anak mendiang Salim Kancil. Subdit Siber memanggil mereka lantaran ingin mendengarkan keterangan.
Advertisement
Terkait video yang diunggah di YouTube Lumajang Tv dan dilaporkan oleh seorang pengusaha. "Iya video tahun 2019. Yang beredar di YouTube," kata Catur.
Baca Juga
Dalam video tersebut, Sekretaris DPW PKB Jatim ini sebenarnya hendak menindaklanjuti laporan yang diterimanya. Ada penyerobotan lahan milik Salim Kancil yang dilakukan pengusaha tambang udang.Â
"Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil yang dulu kita ingat semua, itu menjadi tragedi Salim Kancil dan meninggalnya almarhum Salim Kancil," ujar Thoriq.
"Dan tanah itu sekarang menjadi polemik kembali dan ini saya dipanggil berkenaan dengan kasus ini," dia menambahkan.
Terkait polemik lahan, Thoriq tidak bisa menjelaskan lebih rinci. Dia menyebut yang berhak menjelaskannya ialah keluarga mendiang Salim Kancil. Dalam hal ini istri maupun anaknya.Â
"Salah satunya soal istilah penyerobotan. Nanti keterangan berikutnya akan dijelaskan istri almarhum," ucap mantan anggota DPRD Jatim Komisi C ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polda Jatim Panggil dan Periksa Bupati Lumajang
Sebelumnya, media sosial (medsos) diramaikan dengan video sidak Bupati Lumajang Thoriqul Haq atas dugaan penyerobotan lahan milik mendiang Salim Kancil oleh pengusaha tambang pasir.
Akibat video tersebut, seorang pengusaha tambang pasir melaporkan Bupati Thoriq ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik. Alhasil, penyidik Ditreskrimsus memanggil dan memeriksa sang bupati.Â
"Kami dipanggil teman-teman di Polda di Direskrimsus berkenaan dengan laporan yang nanti akan saya konfirmasikan siapa yang keberatan," ujar Thoriq saat tiba di Mapolda Jatim, Kamis, 9 Juli 2020.
Thoriq menyampaikan, dirinya sebenarnya tidak bermaksud mencemarkan nama baik siapapun. Dalam kasus yang diunggah di akun salah satu aplikasi video Lumajang Tv itu, Thoriq hanya bermaksud menindak lanjuti laporan jika ada penyerobotan lahan milik mendiang Salim Kancil oleh pengusaha tambang pasir.
"Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil yang dulu kita ingat semua, itu menjadi tragedi Salim Kancil dan meninggalnya almarhum Salim Kancil," kata Thoriq.
"Dan tanah itu sekarang menjadi polemik kembali dan ini saya dipanggil berkenaan dengan kasus ini," dia menambahkan.
Thoriq menegaskan, sebagai warga negara yang baik, dirinya memenuhi panggilan penyidik atas laporan pengusaha itu. Dia akan memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi pada 2019. Saat ini status Thoriq sebagai saksi saja.
"Saya (nanti) dimintai keterangan. Iya nanti saya minta penjelasan dulu dari kepolisian. Ini saya sebagai saksi," kata dia.
Terkait polemik lahan, Thoriq tidak bisa menjelaskan lebih rinci. Dia menyebut yang berhak menjelaskannya ialah keluarga mendiang Salim Kancil. Dalam hal ini istri maupun anaknya.Â
"Salah satunya soal istilah penyerobotan. Nanti keterangan berikutnya akan dijelaskan istri almarhum," ucap mantan anggota DPRD Jatim Komisi C ini.
Â
Advertisement