Sukses

Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

LanjutkanStop di Sini

Tersangka Kasus Rudapaksa di Bangkalan Terancam Hukuman Pidana 12 Tahun

Akibat perbuatan kedelapan tersangka ini, korban diduga depresi. Pada Rabu,1 Juli 2020 dilaporkan meninggal dunia akibat bunuh diri.

Liputan6.com, Surabaya - Satreskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur membeberkan peran delapan tersangka kasus dugaan rudapaksa yang menimpa seorang janda berinisial SR (21) warga Bangkalan.

Berdarkan data laporan polisi dan telah dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, ada enam tersangka MR (21), FR (19), MF (21), AR (22), SA (25) dan J (14) yang rudapaksa korban di Bangkalan. Mereka secara bergantian melakukan tindakan bejatnya.

"Yang melakukan tindakan (menyetubuhi) sesuai data itu," kata Trunoyudo di Kapolda Jatim, Kamis (9/7/2020).

Sementara dua tersangka lainnya, berinisial AR (17) ikut mengadang korban dan membawanya ke bukit. Meski tidak melakukan menyetubuhi SR, tersangka yang satu ini sempat meraba bagian vital korban. Kemudian MZ (20) juga ikut mengadang dan membawa korban ke bukit.

"Tapi berdasarkan laporan dia hanya melihat korban disetubuhi bergantian oleh teman-temannya," ujar Trunoyudo.

Akibat perbuatan kedelapan tersangka ini, korban diduga depresi. Pada Rabu, 1 Juli 2020 dia dilaporkan meninggal dunia akibat bunuh diri.

Sementara tersangka terjerat Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 365 KUHP. "Ancaman pidana maksimal 12 tahun," ucap dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Korban Tewas, Diduga Bunuh Diri

Sebelumnya, seorang janda berinisial SR (21) warga Bangkalan, ditemukan tewas diduga bunuh diri lantaran frustasi karena telah dirudapaksa oleh delapan pemuda secara bergantian.

Korban juga belum sempat melihat delapan pelaku rudapaksa tersebut sudah diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Bangkalan.

"Pada hari Rabu 1 Juli 2020 , korban SR meninggal dunia, diduga karena bunuh diri," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, 8 Juli 2020.

Kedelapan tersangka pemerkosaan tersebut, lima diantaranya adalah warga Tanjungbumi, berinisial MF (21); mahasiswa, AR (22); swasta, J (14); tidak kerja, MZ (20); tidak kerja dan AR (17); pelajar. Kemudian tiga tersangka warga Kokop, semuanya tidak bekerja, berinsial FR (19), MR (21) dan SA (25).

Berdasarkan laporan polisi yang diterima dan sudah terkonfirmasi oleh Polda Jatim, Trunoyudo menceritakan rudapaksa di Bangkalan ini bermula ketika SR yang keluar bersama kedua temannya RZ dan RDS pada Kamis, 25 Juni 2020 pada pukul 21.00 WIB.