Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 5.319 gram atau 5,3 kilogram dan prekusor narkotika cair. Barang itu disita dari empat tersangka hasil pengungkapan kasus pada pertengahan Mei 2020.
"Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari kasus narkoba yang melibatkan sejumlah pemain sepak bola di Jawa Timur," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha di sela pemusnahan sabu-sabu dan narkotika di kantor BNNP setempat, seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/7/2020).
Bambang menuturkan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Buduran, Sidoarjo. Petugas lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Advertisement
Baca Juga
"Dari hasil pendalaman, terjadi transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan pelaku N. N merupakan kiper dari PS Hizbul Wathan (PSHW)," ujarnya.
N diduga sering bertransaksi di daerah Sidoarjo dan sekitarnya. Pada Minggu 17 Mei 2020 pukul 12.20 WIB, petugas BNNP Jatim mengintai N saat menuju Hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo.
"Dia ternyata menemui seseorang yang datang menggunakan mobil MPV bernomor polisi H 9314 AW. Tak lama berselang datang seseorang yang kemudian bergabung dalam kamar 130," tutur dia.
Petugas kemudian mengamankan tersangka serta barang bukti. Lalu menginterogasi dan menggeledah kamar hotel. Dari hasil pemeriksaan terhadap Nasirin, narkotika itu diperoleh dari DM.
Dari penggeledahan diperoleh barang bukti narkotika jenis methapetamine sebanyak 5.319 gram. Hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang.
"Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Mijen. Di lokasi klaster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Koordinasi
Setelah itu dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jawa Tengah. Atas perbuatannya tersebut para tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub Pasal 114 ayat 2 sub pasal 129 huruf (a) Yo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.
"Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di Jatim. Apalagi peredaran narkoba sudah menyasar semua usia dan dari latar belakang apapun," ujar dia.
Sementara itu, Manajemen PSHW telah memecat N setelah diduga terlibat kasus narkoba yang diungkap BNNP Jatim.
"Ini sudah menjadi keputusan manajemen dan dia dipecat dari skuad PSHW karena terlibat narkoba. Yang bersangkutan juga sudah mengakui dan meminta maaf kepada manajemen, pelatih dan juga para supporter,” kata Presiden PSHW Dhimam Abror Djuraid.
Advertisement