Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan peraturan wali kota (perwali) Nomor 33 Tahun 2020 pada 13 Juli 2020. Perwali ini tentang perubahan atas perwali Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada perubahan perwali tersebut, ada tambahan satu pasal yaitu mengenai pembatasan jam malam. Pembatasan jam malam itu dimuat dalam pasal 25A.
Isi pasal tersebut antara lain seperti dikutip dari Perwali Nomor 33 Tahun 2020 pada Rabu, 15 Juli 2020:
Advertisement
1.Pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.
Artikel Pemkot Surabaya resmi terapkan jam malam menyita perhatian pembaca di Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Surabaya? Berikut sejumlah artikel terpopuler yang dirangkum pada Kamis, (16/7/2020):
1.Pemkot Surabaya Resmi Terapkan Jam Malam
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan peraturan wali kota (perwali) Nomor 33 Tahun 2020 pada 13 Juli 2020. Perwali ini tentang perubahan atas perwali Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada perubahan perwali tersebut, ada tambahan satu pasal yaitu mengenai pembatasan jam malam. Pembatasan jam malam itu dimuat dalam pasal 25A.
Isi pasal tersebut antara lain seperti dikutip dari Perwali Nomor 33 Tahun 2020 pada Rabu, 15 Juli 2020:
1.Pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.
Berita selengkapnya baca di sini
2.Stadion Joko Samudro Gresik Siap Jadi Ruang Isolasi COVID-19
Stadion Gelora Joko Samudro di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, siap digunakan sebagai ruang isolasi COVID-19 pada akhir Juli 2020, karena penataan ruangan sudah hampir rampung, kata salah satu pejabat setempat.
"Semua OPD pendukung juga sudah siap, misalnya Dinas Kesehatan yang mempersiapkan tempat tidur dan sarana prasarana lain juga melaksanakan kegiatannya, dan sudah ada ratusan tempat tidur yang datang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno di Gresik, Selasa, 14 Juli 2020.
Abimanyu mengatakan, persiapan Stadion Gelora Joko Samudro untuk perawatan pasien COVID-19 sudah mendekati paripurna dan hampir seluruh ruangan yang disiapkan Dinas PUTR sudah hampir 100 persen, dilansir dari Antara.
Berita selengkapnya baca di sini
3.Karyawan dari Luar Surabaya Wajib Tunjukkan Tes COVID-19 yang Berlaku 14 Hari
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan karyawan untuk menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau tes cepat dengan hasil nonreaktif dan tes usap atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan rumah sakit dan puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.
Hal itu disebutkan dalam peraturan wali kota (perwali) Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Surabaya.
Hal itu merujuk pasal 12 ayat (2) huruf f ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas.