Liputan6.com, Surabaya - Perwali nomor 33 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Surabaya, mengenai pengetatan pergerakan orang yang hendak masuk ke Kota Pahlawan wajib menunjukan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasilnon reaktif, nampaknya tidak berlaku bagi Willy, warga Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pria lajang yang berprofesi sebagai pekerja harian lepas di Surabaya yang sehari-hari melintasi cek poin perbatasan Surabaya-Sidoarjo di Bundaran Waru Surabaya, nampaknya aman-aman saja.
Tidak ada pemeriksaan hasil rapid tes seperti yang telah disosialisasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Advertisement
Baca Juga
"Cek poin bundaran Waru belum aktif mas. Tidak ada pemeriksaan surat bebas COVID-19," ujar Willy saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (16/7/2020).
Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya M. Fikser, dan Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara belum merespon saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Karyawan dari Luar Surabaya Wajib Tunjukkan Tes COVID-19
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan.
Buktinya, pemkot menerbitkan Perwali nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Surabaya, Rabu 15 Juli kemarin.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi juga diubah lebih ketat.
Setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah harus mematuhi beberapa syarat, yaitu menunjukkan identitas diri, menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.
Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber KTP, yang melakukan perjalanan komuter dan/atau perjalanan di dalam wilayah/kawasan anglomerasi.
“Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi untuk check point melakukan pengawasan dan pemantauan pada terminal bus,” kata Irvan menyitir petikan Perwali itu.
Advertisement