Sukses

Tempat Rekreasi Hiburan Umum Boleh Beroperasi di Surabaya, Kecuali Ini

Dalam Perwali Surabaya, ada perubahan aturan di pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka.

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Surabaya, Irvan Widiyanto menyampaikan sesuai dengan Perwali No 33 tahun 2020, tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) boleh beroperasi. Namun, untuk tempat karaoke dan panti pijat masih dilarang dibuka. 

"RHU yang boleh buka seperti Kebun Binatang Surabaya, salon atau tempat potong rambut. Untuk yang lainnya masih belum diperbolehkan," ujar Irvan, Sabtu, 18 Juli 2020.

Irvan mengatakan, ada perubahan aturan di pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka.

Meliputi, destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barber shop, gelanggang olah raga, kecuali : gelanggang renang, kolam renang, gelanggang /lapangan basket, gelanggang/lapangan futsal, gelanggang lapangan voli. 

"Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang beroperasi," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Irvan menuturkan, jika Perwali perubahan ini sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. Apalagi saat ini tren kasus COVID-19 di Kota Surabaya cenderung turun, sehingga dengan adanya Perwali perubahan ini diharapkan tren yang menurun itu bisa terus dipertahankan.

"Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Makanya, ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali No. 33 Tahun 2020 ini. Salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan," tegas Irvan.

Adapun beberapa poin yang diubah dan ditambahkan itu adalah Pasal 12 ayat (2) huruf f, ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas.

"Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan," pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.