Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mensosialisasikan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 413 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian di Malang Raya antara lain Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
KMK yang baru saja diterbitkan pada 13 Juli 2020 itu memuat beberapa perkembangan terkait penanganan COVID-19.
Gubernur Khofifah meminta langsung tim gugus tugas penanganan COVID-19 provinsi, dalam hal ini dr. Joni Wahyuadi, untuk memberi pengarahan kepada tiga daerah terkait update penyebutan istilah baru hingga proses klaim BPJS Kesehatan.
Advertisement
Baca Juga
Sosialisasi ini menjadi penting untuk bisa mengkonfirmasi tiap daerah utamanya menyerasikan sistem pelaporan antara bupati/wali kota ke pemerintah pusat.
"Oleh karena itu koordinasi ini sekaligus akan menyerasikan sistem pelaporan di antara bupati dan wali kota,” tutur orang nomor satu Jatim ini, Sabtu, 18 Juli 2020.
Penyesuaian ini disebut Gubernur Khofifah bertujuan supaya sistem informasi yang ada di daerah tetap di dalam pemahaman dan perspektif yang sama, terkait bagiamana pengendalian penyebaran COVID-19.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Khofifah Ingatkan Kepala Daerah Malang Raya Imbangkan 'Gas dan Rem'
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung kondisi masyarakat pasca masa transisi yang dilakukan di Malang Raya, Sabtu, 18 Juli 2020.
Khofifah berpesan kepada ketiga kepala daerah Malang Raya yaitu Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu untuk bisa menyeimbangkan ‘gas dan rem’ sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing.
Hal ini harus terus berjalan sebagai ikhtiar ekonomi yang harus memperhatikan perlindungan kesehatan di setiap daerah.
"Mudah-mudahan, bersama-sama, kita bisa meningkatkan angka kesembuhan, dan kita bisa mengendalikan konfirmasi positif, bahkan menurunkan angka kematian," pesannya.
Selain itu, Khofifah meminta kepala daerah di Malang Raya bisa mengendalikan penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.
Khofifah mengatakan pengendalian tersebut perlu dilakukan mengingat sektor ekonomi, khususnya di Malang Raya, dalam waktu beberapa pekan terakhir sudah mulai diperbolehkan kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Ketika interaksinya meningkat, tidak tertutup kemungkinan adanya suspek baru. Antara ekonomi dan kepentingan kesehatan harus bisa ditakar oleh masing-masing kepala daerah," kata Khofifah, seperti dikutip dari Antara.
Khofifah menuturkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah daerah harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dengan kepentingan kesehatan agar kasus COVID-19 bisa terus ditekan dan perekonomian tetap berjalan.
Menurut Khofifah, perlindungan kesehatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama bagi para kepala daerah, terutama pada saat sektor perekonomian di wilayah Malang Raya sudah mulai bergulir meskipun di tengah pandemi COVID-19.
"Perlindungan kesehatan harus bisa mendapatkan prioritas, namun ekonomi juga diharapkan bergerak. Keseimbangan itu yang perlu dibangun," kata Khofifah.
Advertisement