Liputan6.com, Jakarta - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan kurban saat Idul Adha selama pandemi COVID-19 yang harus menerapkan protokol kesehatan.
"Kami sudah mengirimkan surat tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi COVID-19 kepada camat dan petugas teknis peternakan yang ada di setiap kecamatan di Kabupaten Probolinggo," kata Kepala DPKH Probolinggo Yahyadi di Probolinggo, Minggu, (19/7/2020).
Surat tentang pelaksanaan kegiatan kurban selama pandemi dengan nomor: 524.3/303/426.120/2020 itu merupakan tindaklanjut Surat dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana nonalam COVID-19, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
"Inti surat itu bahwa dalam penyembelihan kurban ada dua tempat yang dapat digunakan, yakni rumah potong hewan (RPH) dan di luar RPH dengan pelaksanaan penyembelihan sampai dengan pendistribusian tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19," ujar dia.
Ia mengatakan, penyembelihan yang dilakukan di dalam RPH sudah menerapkan protokol kesehatan, mulai dari seluruh petugas memakai masker, sering cuci tangan, serta jaga jarak aman, sehingga hal itu juga berlaku dalam penyembelihan di luar RPH.
"Untuk penyembelihan yang dilakukan di luar RPH, kami sudah memetakan kemampuan petugas dalam hal pengawasan tentang kesehatan daging hewan kurban yang layak dikonsumsi," katanya di Probolinggo.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Sesuai Instruksi Kementerian Pertanian
Pihak DPKH, lanjut dia, membuat peta di 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang akan melibatkan semua petugas tentang penyembelihan kurban, khususnya dari kesehatan hewan yang berkaitan dengan dagingnya.
"Semua upaya yang kami lakukan bertujuan agar daging yang dikurbankan betul-betul ASUH (aman, sehat, utuh dan halal) dan bebas dari virus COVID-19, sehingga harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.
Yahyadi menjelaskan bahwa hal itu sesuai dengan Surat dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam COVID-19, yakni penerapan higiene personal, pemeriksaan kesehatan awal (screening) serta penerapan higiene dan sanitasi.
"Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah bencana nonalam COVID-19 dilakukan dengan bersinergi dengan OPD yang membidangi fungsi kesehatan serta instansi terkait lainnya yang membidangi fungsi keagamaan," katanya.
Advertisement