Liputan6.com, Jakarta - PMI Kota Surabaya menyatakan donor plasma konvalesen atau terapi plasma masih minim. Oleh karena itu, PMI Kota Surabaya mengharapkan pasien sembuh dari Corona COVID-19 untuk dapat donor plasma konvalesen.
"Yang kurang itu donor plasma konvalesen untuk pasien COVID-19. Kami masih mencari pendonor untuk donor plasma konvalesen,” ujar Wakil Ketua 1 PMI Kota Surabaya, Tri Siswanto saat dihubungi Liputan6.com, ditulis Senin (20/7/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia menuturkan, hingga kini belum ada vaksin dan obat untuk menangani COVID-19. Oleh karena itu, salah satu upaya penyembuhan yang dilakukan dengan donor plasma konvalesen terutama untuk pasien COVID-19. Namun, Tri menuturkan, pihaknya hadapi kesulitan untuk mendapatkan pendonor plasma konvalesen. Sedangkan stok sudah mulai terbatas.
"Stok plasma konvalesen Surabaya saat ini Golongan O Rh neg 2 kantong @100 ml dan Golongan AB lima kantong @100 ml. Ada dua pasien yang sangat penting untuk dilayani,” ujar dia.
Ia menuturkan, donor plasma konvalensen ini memang berbeda. Lantaran pendonor tersebut yang sudah sembuh dari COVID-19. Pendonor tersebut pun harus melakukan kembali tes usap atau tes swab sebanyak dua kali dengan dinyatakan negatif COVID-19. “Harus tes swab sebanyak dua kali dulu, dan dinyatakan sehat,” kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Ketentuan
Adapun ketentuan untuk donor plasma konvalesen antara lain:
1.Pendonor adalah pasien yang sembuh dari COVID-19.
-Minimal 14-28 hari setelah sembuh atau tanpa gejala
-Dibuktikan dengan hasil swab RT-PCR negatif sebanyak dua kali
-Mempunyai titer antibody minimal 1/160
-Laki-laki, usia 17-60, berat badan minimal 55 kg
2.Pendonor bersedia mendonorkan plasmanya untuk diberikan kepada pasien COVID-19
3.Pengambilan plasma konvalesen dilakukan dengan metode apheresis
4. RS dan UTD PMI selanjutnya akan membuat perjanjian kerja sama dalam penyediaan konvalesen
5. UTD PMI hanya bertindak sebagai penyedia produk plasma konvalesen
6. Semua kegiatan dalam rangka terapi konvalesen ini harus dilakukan pencatatan dan pelaporan (dokumentasi)
Advertisement