Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan warga atau pekerja yang berada di wilayah aglomerasi tidak perlu menunjukkan bukti nonCOVID-19, baik berupa hasil rapid tes atau tes cepat nonreaktif atau hasil tes swab atau usap negatif. Sebab, warga yang masuk wilayah aglomerasi itu termasuk dalam pasal pengecualian di Perwali perubahan.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menuturkan, pengecualian itu tertuang dalam Pasal 24 Perwali Surabaya Nomor 33 tahun 2020.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, kewajiban menunjukkan hasil rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala, dikecualikan untuk orang yang ber-KTP Surabaya, yang melakukan perjalanan komuter, dan atau orang yang melakukan perjalanan di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi, kami sudah diskusi dengan pakar hukum dan kawan-kawan dari Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) Jawa Timur membahas pasal pengecualian ini. Hasilnya memang siapapun yang melakukan perjalanan komuter atau yang masuk dalam wilayah aglomerasi, itu dikecualikan atau tidak perlu menunjukkan hasil rapid tes atau tes swab," kata Irvan, Senin (20/7/2020).
Adapun wilayah aglomerasi yang dikecualikan itu adalah Gresik-Lamongan untuk wilayah utara. Sedangkan untuk yang ke arah selatan yaitu Sidoarjo-Mojokerto.
Aglomerasi ini mengacu pada data dari Dishub tentang kereta komuter yang mana ke utara sampai Lamongan dan ke Selatan sampai Mojokerto.
"Artinya, yang masuk dalam wilayah aglomerasi ini tidak perlu menunjukkan hasil rapid tes," tegasnya.
Ia mencontohkan apabila ada warga Sidoarjo yang setiap hari PP (pulang-pergi) ke Surabaya naik sepeda motor. Tentunya, ini sudah masuk yang dikecualikan karena masih masuk dalam wilayah aglomerasi. Begitu pula warga Gresik atau Lamongan yang PP ke Surabaya, itu juga tidak perlu menunjukkan bukti non-Covid-19.
“Nah, bagi warga atau pekerja yang berada di luar aglomerasi, itu tetap harus menunjukkan bukti non-Covid sebagaimana yang diatur dalam Perwali perubahan,” tegas Irvan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pekerja atau Warga di Luar WIlayah Aglomerasi, Ini Ketentuannya
Kepala BPB Linmas ini juga menjelaskan, apabila ada warga atau pekerja yang KTP-nya di luar wilayah aglomerasi dan bekerja serta kos di Surabaya, maka warga tersebut harus minta surat keterangan domisili untuk menggugurkan kewajiban rapid test atau tes cepat.
Dalam keterangan itu juga harus dijelaskan, dia benar-benar tidak melakukan perjalanan pulang ke luar wilayah aglomerasi.
Ia mencontohkan, salah satu warga atau pekerja yang KTP-nya Trenggalek, tapi bekerja di Surabaya dan kos di Surabaya, warga tersebut cukup menunjukkan surat keterangan domisili yang menjelaskan tidak pulang ke Trenggalek dan tidak perlu rapid tes berkala.
“Berbeda kalau dia setiap minggu pulang. Ketika pulang kan kita tidak bisa kontrol dia ketemu siapa dan kemana aja, makanya dalam hal ini kewajiban rapid tes tetap berlaku,” tegasnya.
Irvan menjelaskan bahwa intinya pemberlakuan rapid tes atau tes swab ini untuk membatasi dan mengendalikan pergerakan orang.
Ketika sudah terkendalikan, akan lebih gampang memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini. "Ayo bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan biasakan yang tidak biasa," imbuhnya.
Advertisement