Sukses

Penyidik Polda Jatim Cecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Carding, Ini kata Boy William

Dengan ada kasus pembobolan kartu kredit tersebut, Boy William mengaku akan lebih selektif dalam menerima pekerjaan.

Liputan6.com, Surabaya - Artis Boy William mengaku dicecar 30 pertanyaan saat diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai saksi terkait kasus pembobolan kartu kredit atau carding.

"Tadi lumayan banyak, lupa berapa, sekitar 30," kata Boy di Mapolda Jatim, Rabu (22/7/2020). 

Boy William mengaku jika dirinya menerima endorse tiket pesawat. Namun, hanya sekali mendapat endorse. Dia juga mengaku tidak mengetahui jumlah pasti berapa harga tiket tersebut.

"Soal kasus kemarin terbang ke Eropa. Tapi semuanya sudah aman dan sudah diberesin sama teman-teman di sini dan kita sudah datang sebagai saksi juga. Kalau nominalnya aku kurang tahu, tapi benar aku menerima tiket jasa pulang pergi," ujar dia.

Boy William juga mengungkapkan dari empat pelaku dirinya hanya mengenal dua orang yang bertemu untuk membahas endorse tersebut.

"Kenal, tapi sama empat pelaku ndak kenal. Saya cuma kenal sama dua inisial S dan M. Dan itu pun setelah ketemuan untuk membuat deal ini. Mereka memberi saya jasa untuk terbang. Dari situ kita meeting dan kita kenal dari situ saja," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 4 halaman

Bakal Lebih Selektif

Dengan ada kasus pembobolan kartu kredit tersebut, Boy mengaku akan lebih selektif dalam menerima pekerjaan. Sebab dirinya adalah figur publik yang banyak diikuti orang.

"Sekarang kalau melihat kayak begini, semoga semua figur publik dan ini untuk saya juga, kita akan lebih selektif dalam mengambil pekerjaan dan juga mengambil endorse-an," ucapnya. 

"Karena kita harus sadari kalau punya followers yang cukup luas dan dengan aku mengendorse sebuah perusahaan yang mungkin bisa dibilang sorry kurang jelas, saya tidak mau followers saya ikut terjebak dalam hal itu," ia menambahkan.

 

3 dari 4 halaman

Polda Jatim Tangkap Tiga Pelaku Kasus Dugaan Carding

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) atau Polda Jatim menangkap tiga tersangka kasus dugaan ITE berupa Ilegal akses jenis carding, atau menggunakan data kartu kredit milik orang lain untuk membeli tiket maskapai penerbangan dan kamar hotel.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SG dan FD yang merupakan pemilik agen travel, yang menjual tiket maskapai atau kamar hotel hasil kejahatan carding. MR sebagai eksekutor atau yang membeli tiket-tiket maskapai dan kamar hotel, yang pembayarannya menggunakan data kartu kredit milik orang lain. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, kasus itu berawal ketika tersangka SG dan FD membuka usaha agen travel dengan iming-iming promo tiket diskon 20 persen-30 persen. Media promosinya melalui akun Instagram atas nama @TN.

Selanjutnya apabila ada pelanggan yang memesan tiket maskapai atau kamar hotel, tersangka SG dan FD menyuruh pelanggan untuk mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website resmi dengan dalih agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan.

"Lalu tersangka SG dan FD membeli tiket tersebut dari para pelaku illegal akses jenis carding yang salah satunya adalah tersangka MR, dengan harga beli hanya sebesar 40 persen sampai 50 persen dari harga resmi. Kemudian dijual lagi kepada pelanggan seharga 70 persen sampai 75 persen dari harga resmi," tutur Truno, Kamis, 27 Februari 2020.

4 dari 4 halaman

Data Kartu Kredit

Untuk tersangka MR mendapatkan data-data kartu kredit milik orang lain secara illegal dengan cara membeli dari para pelaku spammer (pencuri data kartu kredit) melalui media social Facebook Messenger, dengan harga per 1 data kartu kredit (CC) Rp 150.000 – 200.000.

"Untuk data kartu kredit yang dibobol atau digunakan melakukan pembelian tiket-tiket adalah milik orang Jepang. Tersangka SG melakukan perbuatan sejak Februari 2019, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp 30 juta, dalam 1 tahun melakukan kurang lebih 500 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp 300 juta sampai Rp 400 juta," papar Trunoyudo.

Sedangkan tersangka FD melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp 10 juta. Dalam 2 tahun melakukan kurang lebih 400 transaksi tiket hasil carding, dan sudah mendapatkan keuntungan Rp 240 juta.

Untuk tersangka MR melakukan perbuatan sejak Maret 2019, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp 20 juta. Dalam kurun waktu 1 tahun melakukan perbuatan carding sekitar 500 transaksi tiket hasil carding, dan sudah mendapatkan keuntungan Rp 240 juta.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP,"  ujar dia.