Sukses

Gubernur Jatim Keluarkan Aturan Pelaksanaan Idul Adha saat Pandemi

Sejumlah aturan dalam surat edaran terkait kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, penyelenggaraan Salat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 Hijriah di masa pandemi COVID-19.

"Surat edaran berisi tentang kebijakan menggelar Salat Idul Adha di masjid maupun lapangan terbuka agar menjaga ketat protokol kesehatan," tutur Khofifah di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa, (28/7/2020), seperti dikutip dari Antara.

Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 H/2020 M pada situasi pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut memuat aturan untuk empat kegiatan meliputi kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, penyelenggaraan Salat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban.

Menurut Khofifah, surat edaran ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.

Meski diperbolehkan menyelenggarakan Salat Idul Adha, tetapi ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, mengingat Jatim belum sepenuhnya bebas COVID-19.

Khofifah menuturkan, pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

"Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas daerah," ucapnya.

Selain itu, bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan dan berisiko tinggi terhadap COVID-19 diimbau tidak mengikuti Salat Idul Adha di masjid atau lapangan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Khofifah Imbau Warga Tak Gelar Takbir Keliling

Terkait takbiran, lanjut Khofifah, Pemprov Jatim mengimbau masyarakat tidak melakukan takbir keliling, namun cukup dilaksanakan di masjid dan rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sementara itu, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mencegah penularan virus, yakni panitia menjaga jarak saat pelaksanaan penyembelihan, panitia wajib melewati proses pemeriksaan kesehatan dan menjaga kebersihan saat dan setelah penyembelihan, serta menjaga kebersihan lingkungan dan alat kerja.

"Hewan kurban juga harus dipastikan sehat terlebih dahulu dan telah sesuai dengan aturan berlaku agar memperoleh daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal," tuturnya.

Khofifah berharap Idul Adha pada 2020 mampu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan, keikhlasan, solidaritas dan ketakwaan seluruh umat Muslim di tengah bencana pandemi COVID-19.

"Idul Adha tahun ini sangat spesial karena dilaksanakan di saat musibah wabah COVID-19. Semoga Allah SWT memberikan kesabaran dan keikhlasan, serta mampu meningkatkan kualitas taqwa kita dalam beriman dan berislam," ujar dia. Â