Liputan6.com, Surabaya - Polres Magetan berhasil menangkap 18 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2020 yang berlangsung selama dua pekan. Kasus yang diungkap selama operasi itu adalah pencurian, penipuan, sampai perjudian.
“Termasuk pencurian di toko modern jalan Hasanuddin Magetan yang merugikan korban puluhan juta rupiah," ujar Kapolres Magetan AKBP Festo Ari, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (31/7/2020).
Dalam Operasi Sikat Semeru 2020, Polres Magetan beserta jajarannya berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti motor hasil curian, gabah, dan dua mobil rental yang digelapkan oleh dua tersangka. Polres Magetan akan terus menindak pelaku kejahatan dengan tegas, untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Terkait kasus pencurian di toko modern, polisi berhasil menangkap dua dari empat pelaku pembobolan tersebut. Dua pelaku lain diamankan Polres Madiun Kota. Mereka ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah, secara bersama-sama.
Modus para pelaku adalah mengontrak rumah di kawasan yang jadi target. Di Magetan mereka mengontrak di Ngariboyo. Hasil pengakuan pelaku, dibutuhkan waktu hingga beberapa bulan untuk berbagi tugas membobol mini market tersebut. Dalam aksinya, mereka menggunakan peralatan berupa linggis, congkel, dan bor manual.
Polisi mengamankan barang bukti berupa bor, palu, linggis, kikir, sarung tangan, decoder CCTV, dan dua unit motor Honda Vario untuk melakukan kejahatan. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.