Sukses

Polrestabes Surabaya Tangkap Suami Jual Istri untuk Layanan Threesome

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzi Pratama menuturkan, pelaku menjual istrinya lewat media sosial facebook.

Liputan6.com, Surabaya - Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzi Pratama membenarkan, pihaknya telah menangkap HM (48) warga Surabaya, karena terlibat dugaan kasus prostitusi online threesome dengan menjual istrinya berinisial DRS (28) senilai Rp 600 ribu. 

"Iya benar, kami menangkap pelaku ketika keduanya tengah berada di kamar sebuah hotel sedang melakukan aktivitas seksual. Lalu kami mengamankan semua dan membawa ke kantor untuk diperiksa," ujar Fauzi, Kamis (6/8/2020) di Surabaya, Jawa Timur.

Fauzi menuturkan, pelaku mengunggah smag isteri di media sosial Facebook dengan caption  bisa melayani massage dan refleksi. Kemudian salah satu pelanggan mengirimkan pesan dan lanjut transaksi lewat aplikasi percakapan.

"Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang kami temukan, istrinya tersebut dijajakan dengan tarif sebesar Rp 600 ribu," ujar Fauzi.

Pelaku juga menyediakan layanan threesome bagi jasa istrinya tersebut. Layanan threesome merupakan seks yang dilakukan bersamaan dengan tiga orang. "Suaminya ini juga menawarkan layanan threesome untuk jasa istrinya," ia menambahkan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Polrestabes Surabaya Bongkar Prostitusi Online

Sebelumnya, pada masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya tahap II, anggota unit Jatanras Polrestabes Surabaya mengamankan tujuh orang yang diduga muncikari online di salah satu hotel di kawasan Gubeng Surabaya.

Tujuh muncikari itu berinisial EM (21), SA (21), EW (21), AM (19), DNA (24), MR (21), dan AH (27). Selain itu polisi juga mengamankan tujuh perempuan yang diduga pekerja seks (PSK).

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra menyatakan, pihaknya mendapatkan informasi tentang dugaan praktik prostitusi online Daring (dalam jaringan) terselubung di salah satu hotel di Surabaya. 

"Ketika digrebek, didapati beberapa korban sedang melakukan praktik prostitusi dan ada yang masih "dijual" oleh para pelaku muncikari,” tutur Agung dalam rilisnya, Kamis, 14 Mei 2020.

Agung menuturkan, modus para pelaku ini menawarkan para korban melalui media sosial michat berbagai status (I, C) kemudian pelanggan atau pembeli membalas Michat tersebut.

"Setelah menanyakan harga serta tawar menawar, apabila sudah sepakat, pelaku mengirimkan foto dan memberikan tarif mulai dari 5 juta sampai 10 juta rupiah," ujar dia di Surabaya.

Dari hasilnya itu, pelaku mendapatkan hasil Rp 1 juta-Rp 2 juta dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama pandemi COVID-19 dan PSBB Surabaya Raya.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," ujar Agung.