Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur menilang terhadap 546 unit kendaraan bermotor selama Operasi Patuh Semeru 2020 yang digelar mulai 23 Juli-5 Agustus 2020.
"Ada 546 kendaraan hasil operasi. Rata-rata tidak menggunakan spion, mengemudi dalam keadaan mabuk," kata Kepala Polresta Kediri AKBP Miko Indrayana di Kediri, Kamis, 6 Agustus 2020.
Ia mengatakan, polisi juga mengamankan sebanyak 35 unit kendaraan roda dua karena tidak sesuai dengan spesifikasi. Kendaraan itu juga diamankan masih dalam rangkaian Operasi Patuh Semeru 2020. Saat ini, seluruh kendaraan tersebut masih di halaman Satlantas Polresta Kediri.
Advertisement
Kapolresta juga menambahkan polisi masih memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk bisa menunjukkan surat kepemilikan, bersedia mengubah kendaraan seperti kondisi awalnya, dilansir dari Antara.
Baca Juga
"Ketika tidak bisa menunjukkan surat tidak bisa kami kembalikan," ujar dia.
Ia mengatakan, Operasi Patuh Semeru 2020 ini sengaja digelar mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Hal itu guna memastikan tingkat disiplin masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Terlebih lagi di masa pandemik COVID-19 yang masih terjadi hingga kini.
Dari pantauan yang telah dilakukan oleh polisi selama operasi tersebut, tingkat kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker saat berkendara sudah cukup tinggi. Pemerintah kota dan polisi juga giat mengimbau masyarakat bahkan tidak segan memberikan masker jika tidak mengenakan.
"Satu hal, kesadaran masyarakat berlalu lintas menggunakan alat kesehatan masker cukup tinggi. Setiap kegiatan juga ada pembagian masker dan hampir seluruh warga gunakan masker," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Tingkat Kepatuhan
Kapolresta juga menegaskan, secara keseluruhan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2020 telah berjalan dengan lancar. Namun, demi tertib berlalu lintas, polisi selalu rutin memberikan sosialisasi kepada seluruh pihak.
Selain itu, tingkat kecelakaan lalu lintas juga sangat rendah. Selama operasi itu berlangsung, hanya ada satu kejadian kecelakaan lalu lintas dengan satu orang mengalami luka ringan.
Terkait dengan tingkat kepatuhan di ruang henti khusus (RHK) di Kota Kediri, Kapolresta mengatakan pengguna jalan sudah mematuhi. Saat ini, terdapat 32 titik yang tersebar di seluruh wilayah Kota Kediri.
Di Kota Kediri ada 32 titik RHK. Masyarakat cukup sadar ketika ada tanda untuk pengguna roda empat berhenti di belakang tanda dan untuk roda dua menempatkan kendaraan di tempat yang telah ditentukan. Walaupun hingga saat ini belum ada sanksi, masyarakat sadar (berlalu lintas).
Advertisement