Sukses

Aksi Terbongkar lewat Medsos, Terduga Pelaku Fetish Kain Berkedok Riset Tertangkap di Kapuas

Berikut sejumlah hal terbaru berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik oleh oknum mahasiswa berinisial G.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan akhirnya menangkap terduga pelaku fetish kain jarik berkedok riset berinisial G pada Kamis, 6 Agustus 2020 di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan pelaku fetish kain jarik berkedok riset berinisial G tersebut.

"Benar telah ditangkap, koordinasi antara Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Kapuas," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Jumat, 7 Agustus 2020, seperti dikutip dari Antara.

Polisi menangkap terduga pelaku kain fetish jarik setelah sebuah utas ramai di media sosial (medsos) Twitter pada akhir Juli 2020 yang diunggah akun @m_fikris.

Akun @m_fikris membuat utas berjudul Predator ‘Fetish Kain Jarik’ Berkedok Riset Akademik dari Mahasiswa PTN di SBY yang menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Ia menceritakan mengenai perkenalannya dengan G. Saat itu, ia seorang mahasiswa baru di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya tetapi berbeda PTN dengan G.

Setelah berkenalan dengan G, akun @m_fikris menceritakan permintaan G untuk membantu riset di kampusnya. G meminta untuk membungkus seluruh tubuh korban dengan memakain kain jarik. Akun @m_fikris menceritakan G mengancam lantaran sempat menolak permintaannya.

Akun @m_fikris pun sudah melaporkan G kepada universitas G kuliah dalam unggahan di twitter. Ia menulis untuk pihak @Unair_Official dan @BEMFIBUA ada orang mengaku sebagai mahasiswa anda dan telah melakukan pelecehan seksual kepada saya dan beberapa orang (nanti saya kasih bukti). Jika benar, mohon untuk ditindaklanjuti,” tulis dia.

Universitas Airlangga pun menelusuri mengenai G dan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair Surabaya, Suko Widodo membenarkan pelaku fetish jarik berkedok riset yang viral itu merupakan mahasiswa Unair angkatan 2015 bernama GA.

"Fakultas Ilmu Budaya Unair telah menggelar sidang komite etik terhadap yang bersangkutan. Pastinya kami akan mengambil tindakan tegas karena sudah menyalahi etika mahasiswa," ujar dia, Kamis, 30 Juli 2020.

Berikut sejumlah hal terbaru mengenai kasus dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik berkedok riset yang dirangkum Sabtu, (8/8/2020):

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 7 halaman

Unair Beri Sanksi DO kepada Terduga Pelaku Fetish Kain

Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair Suko Widodo menuturkan, keputusan mengeluarkan G diambil setelah Rektor Unair Prof Mohammad Nasih menghubungi orangtua yang bersangkutan di Kalimantan melalui daring.

"Merujuk pada azas komisi etik, keputusan baru bisa diambil saat bisa mendengar pengakuan dari yang bersangkutan dan atau wali. Karena orangtua sudah bisa dihubungi, maka pak rektor memutuskan yang bersangkutan di-DO atau dikeluarkan," kata Suko, Rabu, 5 Agustus 2020.

Sebelumnya, Unair Surabaya menggandeng Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya untuk menangani perkara kasus dugaan pelecehan seksual fetish jarik berkedok riset oleh mahasiswa berinisial G. Namun, belum ada laporan masuk ke pihak kepolisian.

Sisi lain, Unair telah telah menerima sebanyak 15 aduan melalui help center yang dibuka terkait kasus pelecehan seksual fetish jarik berkedok riset oleh mahasiswa berinisial G. Adapun fetish merupakan orang memiliki dorongan seksual yang berhubungan dengan benda mati.   

"Kami telah menerima sebanyak 15 aduan terkait kasus tersebut melalui help center yang telah dibuka. Ini bagian dari komitmen kami untuk ikut menyelesaikan kasus tersebut," ujar Suko, 1 Agustus 2020.

3 dari 7 halaman

Pertimbangan Unair

Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair Suko Widodo menyatakan, pihak keluarga G telah mengakui perbuatan anaknya dan menyesalinya. Pihak keluarga juga menerima keputusan yang diberikan pihak universitas kepada anaknya.

"Kasus G ini kami nilai sudah sangat merugikan nama baik dan citra Unair sebagai perguruan tinggi negeri yang mengusung nilai inti Excellence with Morality," ujar dia.

4 dari 7 halaman

Polisi di Surabaya Periksa Delapan Saksi Terkait Kasus Fetish Kain Berkedok Riset

Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan orang saksi  kasus fetish kain jarik berkedok riset yang dilakukan pria berinisial G. Sebelumnya tiga orang korban juga sudah diminta keterangan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur (Polda Jatim) Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Berdasarkan laporan yang sudah ada Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan saksi. Sebelumnya tiga orang korban telah dimintai keterangan. Semua identitas korban dan saksi dirahasiakan oleh polisi," ujar Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 6 Agustus 2020, seperti dikutip dari Antara.

5 dari 7 halaman

Tim Gabungan Tangkap Pelaku Fetish Kain di Kapuas, Kalimantan Tengah

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan pelaku fetish kain jarik berkedok riset berinisial G.

Penangkapan itu dilakukan tim gabungan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis, 6 Agustus 2020. "Benar telah ditangkap, koordinasi antara Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Kapuas," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Jumat, (7/8/2020), seperti dikutip dari Antara.

Dari data yang dihimpun, penangkapan pelaku fetish berinisial G dipimpin oleh tim dari Polrestabes Surabaya setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas. 

6 dari 7 halaman

Ditangkap di Kapuas, Dibawa ke Surabaya

Tim Gabungan bergerak menuju Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari dua polres tersebut berhasil mengamankan pelaku fetish kain jarik berkedok riset. 

Pelaku G selanjutnya langsung dibawa ke  Polres Kapuas dan bakal langsung diterbangkan Surabaya dan dibawa ke Polrestabes Surabaya. 

Pada saat ini pelaku fetish kain jarik berkedok riset sudah dilakukan rapid test atau tes cepat di RSUD Kapuas dengan hasil pengecekan nonreaktif (NR). Selanjutnya pelaku G dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

7 dari 7 halaman

Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menjerat pelaku fetish G dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik berkedok riset.

Pertama, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kedua, Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketiga 335 KUHP.

"Jadi, ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 7 Agustus 2020.