Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap sejumlah kasus pada pekan ini antara lain kasus dugaan prostitusi online, pencurian kendaraan bermotor, dan pemalsuan dokumen.
Polrestabes Surabaya menangkap seorang warga Surabaya berinisial HM (48) yang tega menjual istrinya berinisial DR (28) secara online. Pria berinial HM itu menjual istrinya di Facebook dengan berkedok massage dan refleksi.
"Iya benar, kami menangkap pelaku ketika keduanya tengah berada di kamar sebuah hotel sedang melakukan aktivitas seksual. Lalu kami mengamankan semua dan membawa ke kantor untuk diperiksa," ujar Fauzi, Kamis, 6 Agustus 2020.
Advertisement
Tak hanya itu, aparat kepolisian resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus pemalsuan dokumen yang diperjualbelikan secara online oleh seorang pelaku berinisial BP.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum menyebut pelaku berusia 29 tahun, warga Surabaya itu, di antaranya memalsukan dokumen negara berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Selain itu juga memalsukan dokumen berupa ijazah dari berbagai perguruan tinggi ternama, seperti Institut Teknologi Sepuluh November, Universitas Negeri Surabaya dan Universitas Muhammadiyah Surabaya," ujar dia pada Jumat, 7 Agustus 2020.
Selain itu, tim gabungan kepolisian juga menangkap terduga pelaku fetish kain jarik G di Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan itu dilakukan tim gabungan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis, 6 Agustus 2020. "Benar telah ditangkap, koordinasi antara Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Kapuas," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kasus fetish kain jarik melibatkan G ini ramai sesudah ada utas yang viral di media sosial pada akhir Juli 2020. Utas itu menceritakan aksi G yang meminta seseorang untuk membungkus memakai kain.
Berikut sejumlah berita kriminal pekan ini yang dirangkum, Minggu (9/8/2020):
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polrestabes Surabaya Tangkap Suami Jual Istri untuk Layanan Threesome
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzi Pratama membenarkan, pihaknya telah menangkap HM (48) warga Surabaya, karena terlibat dugaan kasus prostitusi online threesome dengan menjual istrinya berinisial DRS (28) senilai Rp 600 ribu.Â
"Iya benar, kami menangkap pelaku ketika keduanya tengah berada di kamar sebuah hotel sedang melakukan aktivitas seksual. Lalu kami mengamankan semua dan membawa ke kantor untuk diperiksa," ujar Fauzi, Kamis, 6 Agustus 2020 di Surabaya, Jawa Timur.
Fauzi menuturkan, pelaku mengunggah smag isteri di media sosial Facebook dengan caption bisa melayani massage dan refleksi. Kemudian salah satu pelanggan mengirimkan pesan dan lanjut transaksi lewat aplikasi percakapan
Advertisement
Polda Jatim Tangkap Dua Kurir Narkoba Jaringan Malaysia
Dari hasil pengembangan kasus tersangka pengedar inex, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua kurir narkoba jaringan Malaysia di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020.
Dengan penangkapan dua kurir narkoba tersebut, polisi menggagalkan peredaran 3,094 kilogram sabu-sabu. Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjutak menuturkan, dua kurir yang ditangkap ialah  L (38), warga Gempol, Pasuruan dan N, (23) warga Jombang.
"Pengungkapan peredaran sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China tersebut merupakan pengembangan dari kasus tersangka pengedar inex yang ditangkap belum lama ini," ujar Cornelis, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 6 Agustus 2020
Polres Situbondo Tangkap Dukun Cabul yang Sempat Buron
Anggota Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur akhirnya menangkap tersangka dukun cabul berinisial ARF (40) setelah hampir dua pekan melarikan diri dan menjadi buronan saat mengetahui korban pencabulan melaporkan tindakannya ke polisi, Kamis, 6 Agustus 2020.
Tersangka dukun cabul ARF (40) warga Kecamatan Grujugan, Bondowoso, itu diringkus polisi di rumah orangtua angkatnya di Kabupaten Bondowoso. Sebelumnya tersangka juga berusaha melarikan diri ke Probolinggo dan Lumajang.
"Iya betul tersangka telah berhasil ditangkap oleh petugas kami di tempat persembunyiannya di Widuri, Bondowoso," kata Kapolres Situbondo AKBP Sugandi saat dikonfirmasi di Situbondo, dilansir dari Antara.
Advertisement
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Fetish Kain di Kapuas, Kalimantan Tengah
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan pelaku fetish kain jarik berkedok riset berinisial G.
Penangkapan itu dilakukan tim gabungan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis, 6 Agustus 2020. "Benar telah ditangkap, koordinasi antara Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Kapuas," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Jumat, (7/8/2020), seperti dikutip dari Antara.
Dari data yang dihimpun, penangkapan pelaku fetish berinisial G dipimpin oleh tim dari Polrestabes Surabaya setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas.Â
Polisi Surabaya Tangkap Pelaku Kasus Pemalsuan Dokumen
Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar kasus pemalsuan dokumen yang diperjualbelikan secara online atau dalam jaringan (daring) oleh seorang pelaku berinisial BP.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum menyebut pelaku berusia 29 tahun, warga Surabaya itu, di antaranya memalsukan dokumen negara berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Selain itu juga memalsukan dokumen berupa ijazah dari berbagai perguruan tinggi ternama, seperti Institut Teknologi Sepuluh November, Universitas Negeri Surabaya dan Universitas Muhammadiyah Surabaya," ujar dia kepada wartawan di Surabaya, Jumat, 7 Agustus 2020 seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Polisi di Surabaya Jerat Pelaku Fetish Kain Berkedok Riset dengan UU ITE
Seorang pemuda berinisial G yang terkait fetish kain jarik dijerat Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir mengungkapkan, pelaku G juga dijerat Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelaku belum memenuhi unsur untuk dijerat Pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan sesama jenis," ujar dia saat konferensi pers di Surabaya, Sabtu, 8 Agustus 2020, seperti dikutip dari Antara.
Polisi di Sidoarjo Bekuk Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
Petugas Kepolisian Sektor Waru Sidoarjo, Jawa Timur meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial FR yang beroperasi di wilayah hukum setempat.
Kepala Kepolisian Sektor Waru Sidoarjo, Komisaris Polisi Anwar Sudjito menuturkan, pelaku ditangkap saat melakukan aksinya di kawasan Wedoro, Sidoarjo.
"Saat itu, korban bersama dengan temannya berinisial AL yang masih DPO melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir di wilayah Wedoro," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Minggu, 9 Agustus 2020
Advertisement
Polda Jatim Tangkap Sindikat Pemalsu STNK
Tim Jogoboyo Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Timur meringkus sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sindikat itu bermodus memuluskan penjualan kendaraan bermotor bodong atau tanpa surat resmi.
"Ada tiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial SK asal Jember, RS asal Gondang Legi, Kabupaten Malang, dan SP asal Kepanjen, Kabupaten Malang," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Minggu, 9 Agustus 2020, seperti dikutip dari Antara.
Truno menuturkan, para pelaku memalsukan STNK sebagai data pendukung mobil yang akan dijual.