Sukses

Pemkot Surabaya Imbau Warga Tak Gelar Lomba dan Syukuran Agustusan

Sebagai Kota Pahlawan, Agustusan di Surabaya selalu meriah, tapi tidak di tahun ini.

Liputan6.com, Surabaya - Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara membenarkan kabar, bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan perlombaan dan acara tasyakuran perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020.

Surat edaran tersebut bernomor 003.1/7099/436.8.4/2020 perihal pelaksanaan kegiatan dalam rangka peringatan HUT ke-75 kemerdekaan RI tahun 2020.

"Iya betul," ujar Febri kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Senin (10/8/2020).

Dalam surat edaran larangan lomba dan tasyakuran tersebut tertulis, dalam rangka peringatan HUT ke-75 kemerdekaan RI tahun 2020 pada situasi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuia perhitungan identifikasi risiko penyebaran COVID-19 pada kegiatan malam tirakatan/ tasyakuran dan lomba-lomba kampung, mendapatkan skor sebagai kegiatan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran COVID-19 di tempat kegiatan.

2. Berdasarkan hal sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu), maka kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan/tasyakuran serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dalam rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020.

3. Sehubungan dengan beberapa hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk mensosialisasikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan peringatan HUT ke-75 kemerdekaan RI tahun 2020 di wilayah masing-masing.

Surat edaran larangan perlombaan dan tasyakuran tersebut ditandatangani Hendro Gunawan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya.

Saat dikonfirmasi jika ada kampung yang sudah terlanjur menggelar lomba dan tasyakuran apa ada sanksi, Febri menjawab iya. "Langsung penghentian kegiatan," ucap Febri.

Simak juga video piihan berikut ini: