Sukses

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Penculikan dan Penyekapan Sang Pacar

Polisi di Surabaya menyatakan motif pelaku menculik dan menyekap sang pacar karena lantaran sakit hati.

Liputan6.com, Surabaya - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menangkap tiga dari empat pelaku penculikan dan penyekapan masing-masing berinisial IB (29), HKM (40), dan ZN (30) warga Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura. 

Tiga tersangka ini terlibat kasus dugaan penculikan WNP (23) asal Gresik yang tak lain merupakan pacar dari pelaku IB. Korban juga disekap selama sepekan di rumah salah satu rekan pelaku yang tak jauh dari rumah tersangka. 

"Ada satu lagi pelaku MQ masih dalam pengejaran polisi," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (11/8/2020). 

Sudamiran menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka IB yang tak lain mantan pacar korban membujuk korbannya agar mau diantarkan pulang seusai pulang kerja pada Selasa 4 Agustus 2020. Namun sesampainya di dalam mobil sudah menunggu rekan-rekan tersangka. 

"Akhirnya korban dibawa ke kawasan Sumenep dan sengaja tidak dipulangkan," terang Sudamiran. 

Selanjutnya, korban dibawa ke rumah H  (rekan pelaku) yang tidak jauh dari rumah tersangka. Di sana korban disembunyikan selama sepekan.

Ironisnya, korban juga tidak diperkenankan pulang dan dipaksa berhubungan badan dengan tersangka IB sebanyak tiga kali.  "Korban diancam jika tidak bersedia maka tidak akan diantarkan pulang," tutur dia di Surabaya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Motif Pelaku

Tak hanya itu, pelaku juga merampas barang-barang milik korbannya, di antaranya, Hp, laptop, tas dan sepeda motor korban.

Dia menuturkan, motif penculikan dan penyekapan ini didasari sakit hati lantaran korban dan keluarganya enggan alias tidak setuju dinikahi pelaku. 

"Polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami psikologis korban. Serta mengejar pelaku lainnya," tegasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan   pasal 333 ayat (1) KUHP tentang merampas kemerdekaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.