Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Polres Situbondo mengamankan 80 pelaku penganiayaan dan pengrusakan rumah yang terjadi di dua desa di Situbondo, Jawa Timur.
"Dari 80 pelaku tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan," ujar Trunoyudo, Rabu (12/8/2020).Â
Trunoyudo menuturkan, kejadian ini bermula saat kelompok pencaksilat dari oknum perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur merayakan kenaikan pangkat.Â
Advertisement
Baca Juga
"Saat melintas di depan Desa Trubungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Beberapa orang mengambil bendera merah putih milik salah satu warga sekitar. Mengetahui bahwa bendera diambil oleh anggota PSHT, warga tidak terima dan terjadi cekcok antara warga dan anggota PSHT," ucap Trunoyudo.Â
Kejadian tersebut membuat anggota PSHT ini tidak terima dengan perlakuan warga sehingga menyerang ke rumah warga dengan melempar batu serta merusak barang milik warga di antaranya, rumah, kios serta mobil. Selain merusak, mereka juga melukai warga sekitar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Alami Luka-Luka
Akibat kejadian tersebut lima orang warga di Desa Kayu Putih mengalami luka-luka dan dilakukan perawatan ke Rumah Sakit Situbondo.Â
"Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Situbondo akhirnya menangkap sembilan tersangka yang melakukan penganiayaan serta pengerusakan di Desa Kayu Putih, sedangkan dari Desa Trubungan sebanyak 36 orang tersangka. Sehingga ada 45 orang yang ditetapkan tersangka," ujar Trunoyudo.Â
Advertisement