Sukses

Polres Madiun Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur

Praktik prostitusi daring tersebut terbongkar setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun membongkar praktik prostitusi daring (dalam jaringan) atau online di wilayah hukum daerah ini yang melibatkan anak di bawah umur.

"Dari praktik prostitusi daring itu, kami berhasil menangkap seorang muncikari dan dua saksi korban yang salah satunya masih di bawah umur," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto kepada wartawan, Selasa, 12 Agustus 2020.

Menurut ia, tersangka muncikari yang ditangkap berinisial IS (34), seorang ibu rumah tangga, warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, dilansir dari Antara.

Dari penyelidikan, diketahui ISM menawarkan dua saksi korban, yakni S (20) asal Magetan, dan A (15) warga Kota Madiun untuk kegiatan prostitusi.

"Tersangka ISM ini menawarkan SW dan AN yang berprofesi sebagai pemandu lagu untuk mendapatkan pelanggan melalui aplikasi 'WhatsApp' dan 'MiChat'," katanya pula.

Praktik prostitusi daring tersebut terbongkar setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat. Lalu, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua saksi korban.

"Awalnya kami menangkap kedua saksi korban saat bertransaksi dengan pria pelanggan di salah satu hotel di Kabupaten Madiun. Kejadiannya tanggal 1 Agustus," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Sita Uang Rp 1,4 Juta

Dari transaksi itu, total uang yang disita polisi mencapai sebesar Rp1,4 juta, dengan pembagian masing-masing saksi korban mendapat Rp600 ribu dan ISM mendapatkan Rp200 ribu.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah ponsel yang digunakan tersangka untuk mengatur transaksi dan 12 kondom merek Sutera berwarna merah.

Akibat perbuatannya, pelaku muncikari dijerat Pasal 88 jo 76 i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, serta Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.