Sukses

Polisi Pastikan Tak Ada Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Terduga COVID-19 di RS

Kasat Reskrim Polsek Tandes Ipda Gogot Purwanto menuturkan, pihaknya sudah minta keterangan dari petugas medis dan keluarga pasien dan lakukan mediasi di RS.

Liputan6.com, Surabaya - Kasat Reskrim Polsek Tandes Ipda Gogot Purwanto memastikan peristiwa di Rumah Sakit (RS) Muji Rahayu Jalan Manukan Wetan Surabaya, tidak ada tindakan pengambilan paksa jenazah terduga COVID-19 yang dilakukan oleh pihak keluarga, pada Senin 10 Agustus 2020.

"Yang saya garis bawahi, kejadian itu tidak ada pengambilan paksa jenazah," ujar Gogot saat berbincang dengan Liputan6.com melalui sambungan telepon seluler, Jumat (14/8/2020).

Gogot menceritakan, pasien berinisial AM (66) masuk ke UGD rumah sakit tersebut sekitar pukul 17.00 WIB dengan keluhan sesak nafas dan lemas.

Selanjutnya petugas medis segera memasang alat bantu oksigen (bukan ventilator) ke pasien dan meninggalkan pasien untuk memeriksa pasien yang lainnya.

Beberapa menit kemudian, keluarga pasien memanggil dokter dan perawat karena melihat pasien sudah tidak bergerak. Setelah dilakukan pemeriksaan denyut nadi dan memasang alat detak jantung ternyata nyawa pasien tidak tertolong.

"Jadi pasien hanya sekitar lima sampai 10 menit saja berada di UGD dan meninggal dunia," ucap Gogot.

Selanjutnya, petugas medis hendak melakukan pemulasaran jenazah sesuai dengan protokol COVID-19. Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan riwayat medis, pasien pada 7 Agustus, dirawat di Rumah Sakit (RS) Al Irsyad Surabaya.

Pasien juga sempat melakukan rapid test atau tes cepat dan hasilnya nonreaktif. Pihak RS Al Irsyad juga menyarankan pasien untuk isolasi atau rawat inap. Sebab, dalam hasil rontgen ditemukan riwayat pneumonia. 

"Tiga hari setelah pasien diperiksa di RS Al Irsyad, penyakit pneumonia pasien kambuh lagi dan juga mengeluh sesak nafas. Makanya dibawa ke rumah sakit terdekat yaitu di RS Muji Rahayu," ujar Gogot.

"Selanjutnya, pihak keluarga menolak rencana petugas medis yang hendak melakukan pemulasaran jenazah sesuai protokol COVID-19, karena keluarga menganggap jenazah bukan pasien PDP, ORG bahkan positif COVID-19. Pihak RS kemudian menghubungi kami dan kami segera menuju lokasi kejadian," Gogot menambahkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Polisi Lakukan Mediasi

Gogot menegaskan, saat pihaknya berada di lokasi, kondisi di RS tersebut sudah ramai. Polisi langsung meminta keterangan dari kedua belah pihak yaitu petugas medis dan keluarga pasien. Serta melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

"Jadi kami di lokasi kejadian itu sifatnya pengamanan supaya kondisinya kondusif. Kalau ditanya mengenai pasien itu PDP, ORG atau positif COVID-19, itu bukan ranah kami, itu ranahnya gugus tugas atau petugas medis," ujarnya.

Kemudian, hasil dari mediasi tersebut, pihak RS meminta Ketua RT dan RW setempat untuk datang ke lokasi kejadian dan meminta mereka (RT dan RW) membuat surat pernyataan bersedia bertanggungjawab soal pemakaman di TPU setempat di wilayah Simo Surabaya, yang pemakamannya dilakukan oleh warga setempat serta mematuhi protokol COVID-19.

"Ketua RT dan RW setempat bersedia membuat surat pernyataan tersebut. Akhirnya clear, jenazah kemudian dibawa dan dimakamkan di TPU Simo. Jadi sudah clear ya, tidak ada tindakan pengambilan paksa jenazah," ucap Gogot.