Sukses

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Situbondo, Total 103 Orang

Kini polisi terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam tindak kekerasan dan bersama–sama di Desa Tribungan dan Desa Kayu Putih, Kabupaten Situbondo.

Liputan6.com, Surabaya - Tim gabungan dari Polres Situbondo dan Polda Jatim kembali mengamankan tiga pelaku penganiayaan dan pengerusakan rumah warga di Situbondo, Jawa Timur.

"Iya betul, dan hingga Sabtu ini total pelaku yang sudah diamankan sebanyak 103 orang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (15/8/2020).

Dari penangkapan ketiga terduga pelaku tersebut, selanjutnya tim lapangan langsung menyerahkan kepada tim pemeriksa atau penyidik gabungan, untuk pendalaman dan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

Sementara, dari 26 laporan polisi (LP) berjumlah 56 tersangka yang terdiri dari 43 orang dewasa dilakukan penahanan, dan 13 tersangka masih di bawah umur tidak di tahan, atau dikembalikan kepada keluargannya.

"Selanjutnya 44 orang juga telah dipulangkan karena hanya sebagai saksi saja," ucap Trunoyudo.

Kini polisi terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam tindak kekerasan dan bersama–sama, disertai dengan penganiayaan dan perusakan rumah, kios, mobil milik warga di Desa Tribungan dan Desa Kayu Putih, Kabupaten Situbondo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Bantu Polres Situbondo

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pihaknya membantu Satreskrim Polres Situbondo kembali menangkap 15 pelaku penganiayaan dan pengerusakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum dari perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Kabupaten Situbondo. 

"Dengam tambahan 15 pelaku baru ini jadi hingga saat ini totalnya berjumlah 95 pelaku yang sudah diamankan," ujar Trunoyudo, Kamis, 13 Agustus 2020.

Trunoyudo menyampaikan, 15 pelaku yang sudah diamankan ini lantas digiring ke Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka yang diamankan diduga telah melakukan pengerusakan dan penganiayaan, yang dilakukan di Desa Tribungan dan Desa Kayu Putih, Kabupaten Situbondo, pada 9 Agustus 2020 lalu.

Polres Situbondo telah mengamankan 80 orang, 45 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 45 orang yang ditetapkan tersangka, 9 diantaranya masih dibawa umur, sehingga Polda Jatim mengembalikan mereka kepada orang tua.

Kejadian ini terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2020, saat itu sejumlah anggota dari perguruan pencak sikat PSHT melakukan konvoi merayakan kenaikan pangkat. 

Saat itu, mereka melintas di dua yaitu Desa Tribungan dan Desa Kayu Putih, saat di depan rumah warga ada anggota PSHT yang mengambil bendera merah putih, sehingga terlibat cekcok tetapi tidak terlalu lama, tetapi pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB, anggota PSHT datang dengan jumlah massa ratusan orang dan melakukan perusakan dan penganiayaan.