Sukses

11.268 Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi Umum HUT Ke-75 Kemerdekaan RI

Sebanyak 11.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi umum pada HUT ke-75 RI.

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 11.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi umum Hari Ulang Tahun ke-75 kemerdekaan Republik Indonesia (HUT ke-75 RI). 

"Salah satu pertimbangannya, karena mereka telah berbuat baik selama menjalani pembinaan di lapas atau rutan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono di Aula Lapas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Senin (17/8/2020). 

Krismono memberikan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan dari lapas/ rutan Korwil Surabaya. Besaran remisi yang diterima bervariasi, paling rendah satu bulan dan paling lama enam bulan. 

"WBP yang telah menjalani pidana selama enam sampai 12 bulan, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan WBP yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh remisi dua bulan dan seterusnya hingga maksimal enam bulan," tutur dia.

Kakanwil Kelahiran Yogyakarta itu menegaskan, pemberian remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Namun, menjadi hak sekaligus reward bagi warga binaan pemasyarakatan.

"Karena untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalah WBP harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," terangnya.

Selain itu, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020. Bagi anak pidana harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan. 

Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A harus melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Jika tidak, harus terlebih dahulu menjalani 1/3 masa pidana dan wajib tetap berpedoman dengan syarat-syarat sesuai ketentuan. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, Lapas Surabaya menjadi penyumbang WBP yang paling banyak mendapatkan remisi di Jatim. Sebanyak 1.497 WBP mendapatkan remisi, 36 di antaranya bisa langsung bebas.

"Mayoritas WBP kami adalah dengan masa pidana yang panjang dan mereka relatif berkelakuan baik, sehingga banyak yang mendapat remisi," ujar Kalapas Surabaya Gun Gun Gunawan. 

Berikut adalah besaran remisi umum yang diberikan: 

1. Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 1 (satu) bulan.

2. Narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih :

- Tahun Pertama, memperoleh Remisi 2 bulan.

- Tahun Kedua, memperoleh Remisi 3 bulan. 

- Tahun Ketiga, memperoleh Remisi 4 bulan.

- Tahun Keempat, memperoleh Remisi 5 bulan.

- Tahun Kelima, memperoleh Remisi 5 bulan.

- Tahun Keenam dan seterusnya Remisi 6 bulan.