Sukses

Ada Dua Kecelakaan di Perlintasan KA, Polda Jatim Minta Warga Hati-Hati saat Berkendara

Polda Jatim memberikan atensi atau perhatian terhadap peristiwa kecelakaan kereta api di dua perlintasan kereta api.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) atau Polda Jatim memberikan atensi atau perhatian terhadap peristiwa kecelakaan kereta api di dua perlintasan kereta api di Sidoarjo dan Kediri, Jawa Timur yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia pada Senin, 17 Agustus 2020. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam berkendara terutama saat akan melintasi jalur kereta api tanpa palang pintu. Dia juga mengingatkan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

"Patuhi rambu rambu lalu lintas serta khususnya di area area persinggungan jalan raya dan jalur rel kereta api, jangan menerobos serta perhatikan betul petugas lapangan atau portal perlintasan kereta api," ujar Trunoyudo, Selasa (18/8/2020).

Kecelakaan pertama terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu Dusun Gempolan, Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri sekitar pukul 08.45 WIB, Senin, 17 Agustus 2020.

Kecelakaan itu melibatkan mobil Panther bernopol AG 1389 GN berisi tiga orang dengan KA Dhoho relasi Surabaya-Blitar.

Mobil sempat terseret 300 meter. Tiga warga Kota Kediri yang merupakan satu keluarga, Suwito (65), dan Nur Kotim (55), dan Etik (50), meninggal dunia. 

Kemudian, peristiwa kedua terjadi sekitar pukul 13.05 WIB di perlintasan kereta Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Kejadian bermula ketika sebuah mobil berwarna biru berisi lima orang hendak menyeberang. Ternyata dalam waktu bersamaan ada KA Sritanjung relasi Yogyakarta-Surabaya melaju.

Tabrakan pun tak terelakan. kereta menyeruduk dan nenyeret mobil sejauh 27 meter. Tiga warga Surabaya dalam mobil itu meninggal dunia di lokasi kejadian, yaitu MW (39), NP (38), dan Az (4). Sedangkan Ab (3), meninggal di rumah sakit terdekat dan Ardian (8) mengalami luka berat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Jasa Raharja Pastikan Santunan

Sebelumnya, PT Jasa Raharja menjamin santunan korban kecelakaan kereta api dengan mobil di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Baye, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang terjadi pada Senin pagi, 17 Agustus 2020.

"Seluruh korban akan dapat santunan perlindungan Jasa Raharja," tutur Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur Suhadi, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 18 Agustus 2020.

Kecelakaan berawal saat KA Dhoho jurusan Surabaya-Blitar melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu dari arah utara ke selatan, tepatnya Dusun Gempolan, Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul.

Saat di lokasi, mobil Izusu Panther hitam dengan nomor polisi AG-1389-GN melintas dari arah barat ke timur dengan satu sopir dan dua orang penumpang. Karena jarak yang diduga sudah dekat, mobil tersebut tertabrak kereta api hingga terseret sekitar 300 meter.

Akibat kejadian tersebut, tiga penumpang di dalam mobil semuanya meninggal dunia, bahkan laju kereta api juga terhenti dengan kejadian itu.

Ketiga korban meninggal dunia identitasnya masing-masing Suwito (65) dan Nur Kotim (55), keduanya warga Kecamatan Gampengrejo, dan seorang lainnya adalah Etik (50), warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Sementara itu, peristiwa kecelakaan antara kereta api dengan mobil juga terjadi di perlintasan Tawangsari, Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Senin siang.

Berdasarkan data dari PT Jasa Raharja, mobil bernomor polisi L-1197-KA yang ditumpangi lima orang tertabrak KA Sritanjung dan terseret hingga sekitar 100 meter. Diinformasikan seluruh penumpang berasal dari satu alamat rumah di kawasan Jojoran Surabaya.

Ada tiga korban meninggal dunia yang masih satu keluarga, yakni Maihendra Wicaksono (39 tahun), Nina Pramudiyana Sari (38 tahun), dan A (4 tahun). Sedangkan, korban luka-luka dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit adalah Ab (3 tahun) serta Ar (8 tahun).

"Kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya terhadap peristiwa tersebut," ujar dia.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK Nomor 16 tahun 2017, korban kecelakaan meninggal dunia akan menerima santunan dari Jasa Raharja. Santunan diberikan melalui ahli waris masing-masing sebesar Rp50 juta.