Sukses

Polres Kediri Razia Anggota Tak Pakai Masker, Hukumannya Pakai Helm Merah

Kegiatan tersebut juga dilaksanakan di ruang pelayanan kepolisian, seperti SPKT, Satuan Lalu Lintas, Satuan Reskrim, hingga ruang pembuatan SIM dan SKCK di Polresta Kediri.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Polres Kota Kediri, Jawa Timur, akan memberikan sanksi bagi anggota yang tidak disiplin memakai masker sebagai bentuk dukungan bagi percepatan penanganan COVID-19 terutama di wilayah hukum setempat.

Kepala Seksi Propam Polresta Kediri Iptu Suparjo mengemukakan, pihaknya melakukan razia sebagai upaya mendukung pemerintah dalam penanganan COVID-19 saat ini.

"Sengaja razia ini kami lakukan mendadak. Kalau tidak dimulai dari anggota Polrinya sendiri, bagaimana mau menerapkannya ke masyarakat," ujar dia di Kediri, Selasa, 18 Agustus 2020, dilansir dari Antara.

Ia menegaskan, anggota Polri yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi tegas dengan menggunakan helm merah dan rompi berwarna jingga. Selanjutnya, anggota bersangkutan akan melaksanakan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

"Anggota diberi sanksi kerja sosial di lingkungan Mapolresta Kediri maupun kegiatan pengaturan lalu lintas yang dilaksanakan di luar jam dinas," ucap Iptu Suparjo.

Kegiatan pemeriksaan tersebut juga dilaksanakan di ruang pelayanan kepolisian, seperti SPKT, Satuan Lalu Lintas, Satuan Reskrim, hingga ruang pembuatan SIM dan SKCK di Polresta Kediri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Polisi Harus Kasih Contoh

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrsta Kediri AKP Kamsudi menambahkan, anggota Polri harus memberikan contoh pada adaptasi kebiasaan baru dengan selalu mengenakan masker dalam beraktivitas.

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan intstruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Razia ini upaya mendukung Indonesia untuk mempercepat penanganan COVID-19 dan mengingatkan anggota agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas baik di ruangan kerja maupun di tempat lainya," kata AKP Kamsudi.

Polresta Kediri, lanjut dia, juga telah membentuk lima Satgas yang terdiri dari Sub Satgas Pengawasan, Sub Satgas Patroli, Sub Satgas Pembinaan dan Pendisiplinan, Sub Satgas Gakkum serta Sub Satgas Komunikasi dan Publikasi.

Di Kota Kediri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kediri mendata, hingga kini jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kediri mencapai 126 orang. Dari jumlah itu, sembilan orang masih dirawat, tiga orang dipantau, 110 orang sudah sembuh, dan empat orang lainnya telah meninggal dunia.