Liputan6.com, Jakarta - DPRD Kota Surabaya mendorong pemerintah kota Surabaya mengajukan data kepada Kementerian Sosial untuk mempercepat realisasi anggaran santunan kepada keluarga pasien COVID-19 yang meninggal.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti menuturkan, dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19 disebutkan keluarga pasien COVID-19 yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta.Â
"Namun hingga hari ini, keluarga pasien COVID-19 yang meninggal di Surabaya belum mendapatkan santunan apapun," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, ditulis Kamis (20/8/2020).Â
Advertisement
Baca Juga
Padahal, lanjut dia, berdasarkan data infocovid19.jatimprov.go.id pasien meninggal hingga 18 Agustus mencapai 863 jiwa. Jika masing-masing jiwa mendapatkan Rp 15 juta. diperkirakan sekitar total Rp13 miliar untuk santunan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Reni menyayangkan keterlambatan pemkot Surabaya dalam pemberian santunan tersebut menyusul surat edaran Kemensos tersebut sudah diterbitkan sejak 18 Juni 2020.
 "Sekarang sudah pertengahan Agustus tetapi santunan belum direalisasikan," tutur dia.Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Ajukan Data ke Kemensos
Oleh karena itu, Reni meminta agar Pemkot Surabaya segera melaksanakan amanat dengan mengajukan data ke kemensos.
"Tidak perlu menganggarkan karena pemerintah pusat yang akan mencairkan," ujar dia.
Dia menuturkan, santunan ini harapannya dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Walaupun tentu santunan ini tidak bisa dibandingkan dengan nyawa gugur akibat COVID-19.
"Penting kemudian agar segera direalisasikan sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah kepada keluarga pasien COVID-19 yang meninggal dunia," kata dia.
Advertisement