Sukses

Kronologi Meninggalnya Bos Pengembang Pasar Turi Surabaya di Rutan Medaeng

Kepala Rutan Klas I Surabaya atau Medaeng, Handanu mepaparkan kronologi meninggalnya Bos PT Gala Bumi Perkasa atau pengembang Pasar Turi Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Rutan Klas I Surabaya atau Medaeng, Handanu menceritakan kronologi meninggalnya Bos PT Gala Bumi Perkasa atau pengembang Pasar Turi Surabaya yaitu Henry J Gunawan.

Dia menuturkan, almarhum sebelumnya pada 18 Agustus 2020, mengeluh matanya merah kemudian diperiksa oleh dokter Arifin yang merupakan dokter di Rutan Medaeng.

Pada 20 Agustus, lanjut Handanu, Henry J Gunawan mengeluh batuk dan disarankan untuk diperiksa laboratorium dan hasil pemeriksaan dalam batas normal.

"Pada 22 Agustus 2020 sore, sekitar pukul 17.25 WIB. Pak Henry mengeluh nyeri dada. Dokter dan perawat Rutan datang langsung memeriksa kondisinya. Setelah dicek hasil tensi darahnya 127/74, suhu badanya 36.9 celsius," ujar Handanu, Minggu (23/8/2020).

Selanjutnya, Henry di dampingi dokter rutan berkonsultasi dengan dokter pribadinya. Hasil konsultasi itu dokter pribadi Henry merekomendasikan untuk membeli obat Plafix.

Selanjutnya sekitar pukul 18.15 WIB, Henry meminum obat plafix sesuai rekomendasi atau anjuran dari dokter pribadinya. Selang kurang lebih 40 menit setelah minum obat, Henry meminta tolong kepada petugas blok untuk memanggil dokter rutan.

Pukul 19.00 WIB, dokter rutan pun datang dan melakukan pemeriksaan, tetapi ketika dilakukan pemeriksaan Henry sudah meninggal dunia.

Handanu menambahkan atas kejadian tersebut, pihaknya kemudian melaporkan kepada Kepala Rutan dan kepihak kepolisian Polsek Waru. Selanjutnya jenazah dibawa ke RS Bhayangkara. 

"Hasil  pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara tidak ditemukan hal-hal yang tidak wajar, dan hasil rapid test rumah sakit bhayangkara yang bersangkutan non reaktif COVID-19," ucap dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Tim Gabungan Selidiki Penyebab Meninggalnya Bos Pengembang Pasar Turi Surabaya

Sebelumnya, petugas Rutan Kelas I Surabaya bersama kepolisian masih menyelidiki penyebab meninggalnya pengusaha asal Surabaya, Henry Jocosity Gunawan di Rutan Medaeng.

"Kami bersama petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng," ujar  Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Handanu, seperti dikutip dari Antara, Minggu, 23 Agustus 2020.

Henry J Gunawan meninggal dunia di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020.

Henry semasa hidupnya dikenal sebagai pengusaha "Raja Properti", salah satunya membangun The Rich Prada, hotel bintang 5 bertaraf internasional di Bali.

Pernah menjabat Presiden Direktur PT Suryainti Permata dan terkenal kontroversial karena kerap berkonflik secara terbuka dengan berbagai pihak.

Namanya semakin dikenal saat membangun Pasar Turi Baru bersama PT Gala Bumi Perkasa, salah satu perusahaan properti yang didirikannya, setelah pasar grosir terbesar se- Indonesia Timur itu terbakar pada  2012.

Kebijakannya usai membangun Pasar Turi Baru pascakebakaran tersebut sampai sekarang masih terus ditentang oleh para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Turi Surabaya.

 

3 dari 3 halaman

Jalani Masa Hukuman Tiga Tahun

Henry berada di Rutan Medaeng untuk menjalani masa hukuman pidana selama tiga tahun penjara, setelah pada 19 Desember 2019 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkaranya, yakni pemalsuan akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan "personal guarantee" dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp17,325 miliar, yang disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.

Di luar perkara ini, pengusaha yang dikenal dengan julukan Bos Pasar Turi itu telah divonis oleh banyak kasus pidana lainnya. Salah satunya adalah diganjar dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang, Jawa Timur.

Selain itu, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat "strata title" dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan terhadap tiga kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi.

Â