Sukses

Lima Penghuni Lapas IIB Mojokerto Positif COVID-19

Tiga orang di antaranya berstatus sebagai narapidana dan dua orang merupakan tahanan. Satu orang kasus penipuan, empat lainnya kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak lima orang narapidana dan tahanan penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto, Jawa Timur, dinyatakan positif terpapar virus corona atau COVID-19 sehingga mereka harus ditempatkan di ruangan isolasi di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Wahyu Susetyo mengatakan, temuan lima orang narapidana dan tahanan yang positif COVID-19 itu diketahui setelah dilakukan tes cepat, di Mojokerto, Senin, 24 Agustus 2020.

"Hasilnya terdapat lima orang warga binaan yang reaktif. Mereka lantas dites swab pada Selasa dan Rabu 18-19 Agustus 2020. Kemudian pada Sabtu, 22 Agustus 2020 kami menerima informasi lima warga binaan kami itu positif COVID-19," katanya, dilansir dari Antara.

Ia merinci dari lima orang tersebut, sebanyak tiga orang statusnya sebagai narapidana dan dua orang merupakan tahanan. "Satu orang kasus penipuan, empat lainnya kasus narkoba," tambah Wahyu.

Sebagai tindak lanjut atas temuan kasus positif COVID-19 itu, kelima orang tersebut harus menjalani isolasi di dalam lingkungan Lapas Mojokerto dan dipisahkan dengan penghuni lapas yang lainnya.

"Kelima orang tersebut kami isolasi sejak rapid test-nya reaktif. Kami beri multivitamin dan probiotik. Semuanya dalam kondisi baik dan saat ini tidak ada keluhan," kata dia di Mojokerto.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Sembilan Pegawai Lapas Positif COVID-19

Wahyu menambahkan, penularan virus tersebut juga terjadi pada sembilan orang petugas yang berjaga di Lapas Mojokerto. Mereka awalnya menjalani rapid test atau tes cepat bersama warga binaan pada Kamis, 13 Agustus 2020. Karena hasilnya reaktif, mereka dites swab atau tes usap pada Selasa dan Rabu, 18-19 Agustus 2020.

"Sembilan petugas kami itu dinyatakan positif COVID-19 pada Sabtu, 22 Agustus 2020 bersamaan dengan hasil tes swab warga binaan. Terdiri dari perawat, staf dan penjagaan," ujar dia.

Wahyu memastikan sembilan pegawai Lapas Mojokerto itu tergolong orang tanpa gejala (OTG). Mereka diminta menjalani isolasi selama 15 hari, yaitu sejak dinyatakan reaktif pada 13 Agustus-28 Agustus 2020.

"Masih belum kami izinkan masuk sampai dengan tanggal 28 Agustus sambil melihat kondisi petugas kami," tegasnya.