Liputan6.com, Jakarta - Seorang istri narapidana berupaya menyelundupkan sekitar 1.000 butir obat terlarang jenis pil dengan memakai buah salak.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Jombang, Jawa Timur pun mengagalkan penyelundupan tersebut.
Kepala Lapas Kelas II B Jombang Mahendra Sulaksana menuturkan, pihaknya sudah menangani penyelundupan itu. Petugas teliti sehingga aksi tersebut berhasil digagalkan.
Advertisement
Baca Juga
"Penggagalan masuknya obat tersebut diduga jenis obat terlarang dobel L itu diketahui oleh petugas pengamanan lapas yang bertugas di penggeledahan barang kunjungan," ujar dia, Senin, 24 Agustus 2020, seperti dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, diduga barang tersebut dibawa pengunjung berinisial VN yang merupakan istri dari WBP yang kini masih menjalani pidana di Lapas Jombang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Modus Pakai Salak
Modus untuk memasukkan obat terlarang itu juga tergolong unik. Sang istri sengaja memecah kulit buah salak, lalu isinya dikeluarkan. Isi tersebut lalu diganti dengan pil, sehingga terlihat aman dan bentuk dari salak seolah tidak berubah.
"VN memasukkannya dengan cara mengemasnya di dalam buah salak dengan cara kulit buah dirobek, isi buah dikeluarkan dan diganti pil yang telah dikemas dalam plastik lalu dilem. Ini untuk menyamarkan dengan buah lainnya," kata dia.
Ia menambahkan, petugas juga meneliti barang bawaan pengunjung. Seluruhnya dilihat satu per satu, sehingga barang aman untuk dibawa petugas dan diberikan ke penerima.
"Setelah dibuka ditemukan obat berwarna putih, kemudian hal itu dilaporkan ke petugas. Selanjutnya kejadian ini telah diserahkan ke Kepolisian Resor Jombang sebagai bentuk sinergi antarinstansi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku," kata Mahendra.
Kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh polisi. Pelaku yang membawa buah berisi pil dobel l tersebut juga masih menjalani pemeriksaan intensif, termasuk mengusut asal barang terlarang itu.
Advertisement